Kota Tasikmalaya (BR)- Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap pembobolan ATM BCA Indomaret yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sambongpari Kecamatan Mangkubumi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si. didampingi Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kuniawan, SH., S.I.K., M.Si. saat jumpa pers menerangkan bahwa Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pembobolan ATM dengan Modus Las.
“Berhasil diamankan 3 pelaku Y (32) warga Lahat, D (40) Warga Palembang dan A (25) warga Tanggerang sedangkan 1 orang lagi masih dalam pengejaran,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis, 09/12/2021.
“Ketiganya diamankan di Wilayah Bandung saat merencanakan aksi di Wilayah Majalaya Kabupaten Bandung, dari mereka dapat diamankan 3 unit R4 dan 1 Unit R2 yang dipakai dalam melakukan aksinya,” paparnya.
Pelaku merupakan spesialis bobol ATM di dalam Supermarket lintas Propinsi, khususnya untuk Wilayah Jawa Barat pernah melakukan di Karawang dan Sukabumi.
Untuk kasus ini, selain 3 Unit R4 dan 1 Unit R2 Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp 8.900.000,-, Mesin ATM, 2 Tabung Elpiji dan Alat Las.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan juga menjelaskan bahwa 1 orang pelaku masih dalam pengejaran,
“Seorang lagi inisial A warga Lampung masih dalam pengejaran, dihimbau agar segera menyerahkan diri ke Polres Tasikmalaya Kota,” ujarnya.
“Dengan bukti Konvensional dan Digital para pelaku bisa kita amankan, dan komplotan ini telah berhasil menguras sekitar Rp.1,827 Milyar, rinciannya di Kota Tasikmalaya Rp. 127 juta, Sukabumi 900 juta dan Karawang 800 juta, ini merupakan kasus bobol ATM dengan modus las pertama di Wilayah Polda Jabar yang berhasil di ungkap,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si.
Kabid Humas Polda Jabar juga menambahkan bahwa para pelaku merupakan Residivis dalam kasus serupa dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun,” tambahnya.
Discussion about this post