Bekasi (BR).- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menegaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal itu dikemukaan saat menjadi pembicara kunci pada acara Advokasi Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Haji Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat, Senin (13/12/2021), di Cikarang, Bekasi. Acara tersebut diikuti oleh Kepala Bagian Hukum seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se Jabar.
Ace menyebut bahwa karena Pemda memiliki peran penting, maka Pemda harus membuat regulasi daerah tentang penyelenggaraan ibadah haji. Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Penyelenggaraan haji ini bukan urusan Kemenag saja. Tapi juga urusan bersama Pemerintah Daerah,” jelas Ace.
“Alhamdulillah di beberapa Pemda sudah punya Perda khusus pelayanan transportasi jamaah ke embarkasi. Termasuk konsumsinya,” lanjut Ace
“Jadi, kami mohon ini tanggung jawab kita semua,” katanya.
Dijelaskan Ace, bahwa diantara peran Pemda dalam penyelenggaraan haji adalah menyediakan transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal.
“Adapun fungsi koordinasi yang dilakukan meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, administrasi, dan pembinaan serta pelindungan,” kata Politisi Partai Golkar itu.(*)
Discussion about this post