Bandung (BR).- Seluruh Anggota DPRD kab. Bandung Gelar acara Sosialisasi Perundangan undangan tentang Tindak Pidana Korupsi, Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD kab. Bandung H. Sugianto di Aula Ballroom Hotel Holidey Inn Bandung Selasa 14 Desember 2021.
Menurut Kang Sugih, sapaan akrab Ketua DPRD kab. Bandung mengatakan bahwa dalam acara yang digelar pihak DPRD kab. Bandung menghadirkan Narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Bandung dan Jajaranya.
Kegiatan yang digelar menurutnya, sangat bermanfaat bagi pimpinan dan seluruh Anggota DPRD kab. Bandung, karena pada saat DPRD bersentuhan dengan stakeholder masyarakat kab. Bandung, dengan Kepala Desa dan Tokoh masyarakat dan penggerak penggerak pembangunan, banyak kesimpang siuran tentang Tindak Pidana Korupsi, Tutur Kang Sugih.
Diutarakan Kang Sugih, Diskusi yang digelar dengan pihak Kejaksaan sangat bermanfaat sekali bagi kami, sehingga disaat Dewan turun kelapangan setidaknya bisa memberikan sosialisasi tentang Hukum, Terangnya.
” Seluruh kegiatan Pembangunan yang dilaksankan harus berjalan dengan lancar tidak boleh hal hal yang disamarkan atau hal yang samar, sehingga terjadinya Tindak Pidana Korupsi, “Tegasnya.
Pihak DPRD kab. Bandung mengucapkan terimakasih kepada pihak kejaksaan Negeri Kab. Bandung yang sudah bisa memberikan materi, sehingga nanti kami dapat mendalami langkah langkah yang dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kami, yang diantaranya Fungsi Legislasi, Bajeting dan Fungsi Kontrol, kami menyusun Aturan, kami menyusun Tahun Anggaran termasuk juga Fungsi Pengawasan terhadap kebijakan kebijakan, Tukas Ketua DPRD kab. Bandung. (BR. 01)
Discussion about this post