Bandung (BR).- Wakil Ketua DPRD kab. Bandung dari Fraksi PDIP H. Henhen Asep Suhendar mengatakan bahwa untuk sementara Usulan Raperda terkait Pendirian BUMD berdasarkan kesepakatan dalam Bamus untuk sementara ditolak, ujarnya disela sela mengikuti sosialisasi Perundang Undangan Tindak Pidana Korupsi di Hotel Holidey Inn Bandung Selasa 14 Desember 2021.
Menurut Hen Hen, Ketika mengusulkan sebuah Raperda ada komponen komponen yang harus ditempuh, disamping masalah pewaktuan, anggaran juga disiapkan sebelumnya dan Regulasinya seperti apa, yang pasti Pemkab Bandung belum dapay memperlihatkan dan membuktikan rekomendasi dari kementrian, dan sampai hari ini belum keluar, tuturnya.
” Dengar dengar sih katanya secara lisan sudah ada rekomendasi dari kementrian, namun itu kan tidak bisa dibuktikan dan tidak bisa dijadikan pegangan bagi kita, “imbuhnya.
Menurutnya pula, Kalau sewaktu waktu jadi temuan kita tidak bisa mengelak bahwa itu jelas salah, kalau tidak ada rekomendasi dari kementrian, kalau ada sih bukan Masalah, karena pada intinya kita mendukung untuk kemajuan Kabupaten Bandung, Tegasnya.
Ungkap Hen Hen Asep Suhendar pula, Sebagai kordinator di unsur pimpinan di Dewan, kami mengkoordinasikan dengan lintas Fraksi terkait raperda ini, karena ada hal hal yang belum terpenuhi untuk diusulkannya menjadi sebuah Raperda Fraksi fraksi menolak untuk dibahas sekarang, dari delapan fraksi yang ada di DPRD kab. Bandung 7 Fraksi menolak, dan hanya satu fraksi yang kelihatannya engga menolak, Paparnya.
Hal senada disampaikan H. Wawan Ruswandi wakil ketua DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) bahwa menurutnya Dewan menginginkan proses sesuai dengan ketentuan, kita melihat proses sudah ini telah berjalan penganggaran untuk 2022, dan itu sudah di Paripurnakan, ketika ada menyusul yang baru dan rekomendasinya belum ada tentu banyak faktor yang mesti dipertimbangkan, ucap Dia.
Dan berdasarkan hasil keputusan bersama dari Bamus, kami sepakat dari 8 Fraksi di DPRD, 7 Fraksi menolak bahwa proses itu tidak dilanjutkan, meski ada surat dari Bapak Bupati, meski kita mendukung Pemkab ( Bupati) bila tidak sesuai prosesnya tidak mungkin hal tersebut diteruskan, diberhentikan untuk sementara, Terang Dia.
Sementara H. Yayat Hidayat Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan bahwa Rapeda terkait BUMD untuk sementara ditunda, kami di DPRD ingin Perda yang diusulkan Bupati sesuai dengan mekanisme, artinya sesuai dengan aturan dan tahapan tahapan yang memang perlu ditindaklanjuti oleh Pansus.
“Karena bila kita melihat pewantuan itu sudah tidak mungkin, kita juga sudah ngobrol dengan Bapak Bupati, dan kita tidak bisa memaksakan, dan bapak Bupati berjanji mau ada rekomendasi dari kemendagri, dan hingga hari ini (Selasa 14/12) rekomendasi tidak ada,”jelas Yayat.
“Kami minta kepada bapak bupati yang terhormat beri waktu, dan jangan kami paksa untuk melanggar aturan,”pungkas Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Gerindra. (BR.01)
Discussion about this post