Soreang (BR).- Keberangkatan para kepala Desa ke pulau Bali, hal ini mendapatkan tanggapan tokoh otonomi daerah dan mantan pejabat pemda kabupaten Bandung.
Selain sebagai mantan pejabat dilingkungan pemda kabupaten Bandung, serta seorang pakar otonomi daerah, ia sendiri sebagai tenaga intelektual disalah satu perguruan Tinggi swasta yang ada diwilayah kabupaten Bandung, sebut saja Kang Jamu.
Menurut H. Jamu Kertabudi, Bupati memiliki wewenang untuk membuat juklak pengalokasian dana transfer ke desa yang bersumber dari APBD, ujarnya Senin 20 Desember 2021.
Berkaitan dengan istilah ” OTONOMI ” kata Kang Jamu sapaan akrab Jamu Kertabudi, Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, tidak dikenal istilah Otonomi Desa, namun bukan berarti kekuasaan mutlak ada di pemerintah Daerah, tuturnya.
Bila kita kaitkan Ungkapan Kang Jamu, terkait Para Kepala Desa melakukan pembelian Unit Kendaraan Operasional dan Keberangkatan Bintek ke Pulau Bali, Ditenggarai ” Sudah berdasarkan Juklak ” dari Pemerintah Daerah Kab. Bandung. (red)
Discussion about this post