Soreang (BR).-Persaingan bukan terjadi pada kancah politik saja melainkan terjadi disemua lini, seperti halnya yang ini akan terjadi dan tidak dapat dielakan lagi antara pedagang pasar Soreang dengan pedagang yang berlokasi di Soreang Indah Plaza (SIP) nanti.
Ketua APPS, Maman Hidayat mengaku khawatir dengan keberadaan bangunan SIP yang berdiri megah disamping pasar Soreang. Bangunan yang baru rampung sekitar dua tahun tersebut, diperkirakan akan dijadikan kios-kios dan dijual kepada masyarakat untuk pasar tradisional seperti pasar Soreang yang ada disampingnya. Karena jika SIP yang baru dibangun itu sama-sama menjual dagangan yang sama, tentu saja para pedagang di pasar Soreang bisa tersisihkan.
“Yah ibaratnya seperti mendirikan negara di dalam negara dong. Tapi yah silakan saja kalau di SIP itu mau berdagang barang yang tidak sama dengan yang kami jual, misalnya jual domba, kambing dan kerbau hidup silakan saja,”kata Maman, Rabu (29/8/18).
Maman mengatakan, seandainya SIP itu dijadikan pasar modern pun, tetap saja membuat ia dan para pedagang pasar Soreang keberatan. Karena sejatinya, pembangunan pasar modern tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional. Ada radius yang diatur dalam Perda Kabupaten Bandung tentang Pengaturan Pasar Modern. Sehingga, ia dan para pedagang lainnya juga mempertanyakan perizinan dari bangunan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bandung.
“Kami juga pernah menanyakan perizinan bangunan itu kepada Disperindag dan Camat Soreang. Tapi anehnya mereka juga enggak tahu dan kebingungan soal berdirinya bangunan itu. Sebagai rakyat kecil memang kami tidak bisa berbuat apa apa, jangankan kami, pemerintah saja yang punya aturan kebingungan, kok hal tersebut membuat kami bingung ko bisa Bangunan yang notabene berdiri dipusat ibu kota kabupaten dengan leluasa melakukan aktivitas pembangunan tanpa diketahui, padahal jarak dari pemda ke bangunan tersebut tidak lebih dari 2 km,” ujarnya.
Maman melanjutkan, hingga sampai saat ini, bangunan yang diberi nama Soreang Indah Plaza (SIP) itu memang belum beroperasi. Sehingga, APPS dan para pedagang di pasar Soreang belum bisa mengambil tindakan apa apa. Namun jika SIP itu benar dioperasikan sebagai pasar tradisional ataupun modern, maka pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya.
“Bangunan itu didirikan tanpa ada izin dari kami, sosialisasi juga enggak ada. Selama ini juga kami sudah kesal dengan keberadaan toko modern yang berada di depan dan disekeliling Pasar Soreang, eh sekarang ditambah lagi sama bangunan yang katanya mau dijadikan pasar tradisional juga. Kami sih inginnya Pemerintah Kabupaten Bandung punya sikap yang jelas dan pegang teguh sama aturan dong. Karena jangankan dinasnya, Bupati Bandung saja pak Dadang M Naser enggak tahu kalau ada bangunan pasar di tempat kami itu,”ucapnya.
Berkaitan dengan hal tersebut saat dihubungi melalui telpon genggamnya Kepala Dinas Perijinan Kab. Bandung H. Ruli Hadiana pada bandungraya.net menuturkan, bahwa ada 5 persyaratan yang harus dimiliki oleh Pengembang Pembangunan Soreang Indah Plaza ( SIP ) tersebut diantaranya 1) Izin Lokasi, 2) Dokumen Lingkungan, 3) Ijin Lingkungan 4) Siteflane dan 5) Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ).
Sedangkan untuk IMB bangunan tersebut dikatakan Ruli, ia sendiri akan mengecek dokumen terlebih dahulu apakah sudah terbit belumnya IMB SIP tersebut. | BR. 01
Discussion about this post