Garut (BR).- 2021 sudah berakhir, target pencapaian vaksin untuk usia 12 sampai usia lanjut hampir tercapai.
Tahun 2022 pemerintah pusat mewajibkan, usia 6 tahun sampai dengan usia 11 tahun untuk di vaksin.
Untuk itu Pemdes Jatisari bersama PKM Karangmulya 07/01/2022 melaksanakan giat vaksin untuk usia 6 s/d 11, yang berlokasi di SDN 3 Jatisari Kp, Tabrik.
Semua siswa siswi dari kelas 1 sampai kelas 6 diwajibkan untuk hadir kesekolah untuk mengikuti Program Vaksinasi, Dalam giat vaksin tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah Aas Aisyah Nurhilal SPd dan para Guru SDN 3 Jatisari, Ibu Kades yang merangkap sebagai ketua PKK Jatisari Lena.
“Alhamdullilah walaupun hari ini merupakan hari libur semester bagi mereka, namun semua siswa siswi bisa hadir untuk melaksanakan vaksinasi yang diperuntukan untuk 6tahun sampai 12 tahun, semoga SD yang lain pun bisa mengupayakan anak didiknya bisa mengikuti vaksinasi,”pungkas Lena. (BR27)
Discussion about this post