Garut (BR).- RKPDes tahun anggaran 2022, bulan Desember 2021 telah ketuk palu, yang tadinya Anggaran Dana Desa Tahun Anggraran 2021 diperuntukan untuk pembangunan di alihkan kepada pemulihan ekonomi.
Pemdes Jatisari merujuk pada Pelpres No.104 pasal 4, tentang penggunaan Dana Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditentukan penggunaan untuk:
a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8%
(delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
d. Program sektor prioritas lainnya.
Agar supaya tidak tumpang tindih di KPM, dengan KPM yang telah mendapatkan batuan reguler dari pusat atau dari propinsi, Oleh sebab itu Pemdes Jatisari menunjuk orang untuk mengklaripikasi setiap ajuan RT.
Kami (pemdes) bukannya tidak percaya kepada setiap RT, namun dalam penyaluran BLT ini, kami ingin benar benar tepat sasaran jangan ada main mata atau titipan titipan dari pihak lain, ujar Dadan 08/01
Akoy kinoy waktu ditemui diwaktu melaksanakan tugasnya, mengatakan terus terang bagi dirinya dan teman, merasa berat dalam menerima tugas ini, karena situasi dilapangan yang bersentuhan langsung dengan warga sangat sulit untuk menentukan siapa yang layak untuk menerima BLT Desa ini.
“Setelah survei saya mengembalikan lagi kepada pihak pemerintahan setempat, yaitu Rt nya sendiri,”pungkasnya. (BR.27)
Discussion about this post