Sumedang (BR).- Tim Gabungan Satuan Reskrim dan Sat Reserse Narkoba Polres Sumedang menggerebek dua tempat karaoke di wilayah Kabupaten Sumedang, yakni Pesona berlokasi di Cimalaka dan Jarkil karaoke Jatinangor, pada Rabu malam 19 Januari 2022.
“Malam ini kita ada tugas razia tempat hiburan yang melanggar prokes,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (20/01/2022).
Saat itu, setibanya dibagian depan Pesona Karaoke tampak gelap. Kemudian setelah Anggota kepolisian menggunakan senter untuk menerangi tempat karaoke tersebut, ditemukan pengunjung karaoke dan sejumlah perempuan diduga ladies companion atau pemandu karaoke di salah satu ruangan.
“Kami memeriksa barang-barang bawaannya yang ditemukan di dalam ruang karaoke. Begitupun pemandu karaoke diperiksa kesehatannya melalui swab antigen,” ungkapnya.
Atas temuannya, Polisi menyatakan bahwa tempat karaoke tersebut melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 yang seharusnya tutup pukul 24.00 WIB.
Enam Pengunjung Diamankan
Dalam razia di lokasi kedua Jarkill Karaoke Jatinangor, tim gabungan Polres Sumedang melakukan tes urine kepada beberapa pengunjung yang sedang berpesta minuman keras di lokasi tersebut.
“Hasilnya, empat pengunjung kedapatan telah mengkonsumsi obat terlarang dan dua orang positif menggunakan sabu sabu,” kata AKP Bagus.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mendapati satu pucuk senjata api replika dengan peluru mimis, dua buah senjata tajam, empat belas butir obat Psikotropika jenis Merlopam, dua butir obat Psikotropika jenis Zipras dan 28 botol minuman keras berbagai merk.
Ia pun menuturkan, sejumlah barang bukti hasil sitaan beserta keenam pelaku digiring menuju Polres Sumedang guna diperiksa dan dilakukan pengembangan perkara. (BR 11)
Discussion about this post