Kamis, 26 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Satnarkoba Polres Bandung Ciduk Para Pengedar Narkoba

Kamis, 6 September, 2018 | 6:00 pm
Satnarkoba Polres Bandung Ciduk Para Pengedar Narkoba

Soreang (BR).-Pasangan suami istri, BD (46) dan NG (50) harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah diringkus  Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Bandung. Mereka dibekuk setelah tertangkap tangan menjual narkotika jenis psikotropika kepada petugas yang tengah menyamar pada 4 September 2018 lalu.

WAJIBDIBACA

Ketua Paguyuban Rahayu Menolak Pengambilan Air Dari Sungai Citarum,Direktur Teknik PDAM Tirtarahaja Beri Penjelasan.

Ketua Paguyuban Rahayu Menolak Pengambilan Air Dari Sungai Citarum,Direktur Teknik PDAM Tirtarahaja Beri Penjelasan.

Selasa, 24 Juni, 2025 | 10:47 pm
Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang Gelar Raker Bahas Audensi Forum Warga Surian Bersatu

Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang Gelar Raker Bahas Audensi Forum Warga Surian Bersatu

Selasa, 24 Juni, 2025 | 6:57 pm

Kapolres Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Hermawan mengatakan, pihaknya pun kini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan keluarga dari pasangan tersebut. “Kami juga masih mengejar tersangka yang masih buron berinisial M,” ujarnya di Mapolres Bandung, Kamis (6/9/2018) kemarin.

Indra menambahkan, pasangan suami istri tersebut ditangkap setelah melakukan transaksi kepada petugas yang sengaja menyamar menjadi pembeli di wilayah Desa Darwati, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Setelah digeledah, mereka kedapatan menyimpan dan memiliki puluhan pil psikotropika jenis Riklona, Mersi Merlopam Lorazepam, Camlet Alfrazolam, Alganak Alfrazolam, Xanac Alfrazolam, hingga OTTO Alfrazolam,

Menurut Indra, BD dan NG kini terancam jeratan Pasal 60 dan 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Selain pasangan BD dan NG, Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung juga berhasil meringkus empat tersangka pengedar narkoba lain di empat lokasi berbeda dalam sepekan terakhir. Bahkan diantara mereka, satu orang merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara akibat kasus yang sama.

Di Kecamatan Dayeuhkolot, kata Indra, polisi berhasil menangkap tersangka Yudi Bin Nandang (35). Ia diringkus setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan Yudi, polisi mengamankan dua paket kecil sabu-sabu yang dibungkus kemasan plastik bening, sebuah telepon seluler dan jaket. Yudi dijerat Pasal 114, 112 dan 127 UU No. 35 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun hingga seumur hidup serta denda Rp 1-10 miliar.

Selain itu, polisi juga masih memburu tersangka lain yang terkait Yudi, Umay. Ia merupakan pengedar yang menjual sabu-sabu kepada Yudi.

Sementara itu di tiga lokasi lain, polisi juga menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis ganja. Mereka adalah Irwan (31) dan Ucok (49) yang ditangkap di wilayah Baleeendah serta Gonti (42) di Dayeuhkolot.

Dari ketiga tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 7 paket ganja dan beberapa telepon seluler. Selain itu berdasarkan pengembangan, polisi pun memasukan nama Wawan Jendol dan Abang dalam daftar pencarian orang (DPO).

Indra mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus peredaran narkoba yang semakin beragam. Apalagi para pelaku kini lebih sering membidik anak sekolah sebagai target korban mereka. | BR-01 

Bagikan591Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Puluhan Warga Pembuang Sampah Sembarangan Jalani Sidang Tipiring

Puluhan Warga Pembuang Sampah Sembarangan Jalani Sidang Tipiring

 Pemdes Majalaya Bangun Infrastruktur Skala Prioritas

 Pemdes Majalaya Bangun Infrastruktur Skala Prioritas

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist