Soreang (BR).-Pasangan suami istri, BD (46) dan NG (50) harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah diringkus Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Bandung. Mereka dibekuk setelah tertangkap tangan menjual narkotika jenis psikotropika kepada petugas yang tengah menyamar pada 4 September 2018 lalu.
Kapolres Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Hermawan mengatakan, pihaknya pun kini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan keluarga dari pasangan tersebut. “Kami juga masih mengejar tersangka yang masih buron berinisial M,” ujarnya di Mapolres Bandung, Kamis (6/9/2018) kemarin.
Indra menambahkan, pasangan suami istri tersebut ditangkap setelah melakukan transaksi kepada petugas yang sengaja menyamar menjadi pembeli di wilayah Desa Darwati, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Setelah digeledah, mereka kedapatan menyimpan dan memiliki puluhan pil psikotropika jenis Riklona, Mersi Merlopam Lorazepam, Camlet Alfrazolam, Alganak Alfrazolam, Xanac Alfrazolam, hingga OTTO Alfrazolam,
Menurut Indra, BD dan NG kini terancam jeratan Pasal 60 dan 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Selain pasangan BD dan NG, Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung juga berhasil meringkus empat tersangka pengedar narkoba lain di empat lokasi berbeda dalam sepekan terakhir. Bahkan diantara mereka, satu orang merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara akibat kasus yang sama.
Di Kecamatan Dayeuhkolot, kata Indra, polisi berhasil menangkap tersangka Yudi Bin Nandang (35). Ia diringkus setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan Yudi, polisi mengamankan dua paket kecil sabu-sabu yang dibungkus kemasan plastik bening, sebuah telepon seluler dan jaket. Yudi dijerat Pasal 114, 112 dan 127 UU No. 35 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun hingga seumur hidup serta denda Rp 1-10 miliar.
Selain itu, polisi juga masih memburu tersangka lain yang terkait Yudi, Umay. Ia merupakan pengedar yang menjual sabu-sabu kepada Yudi.
Sementara itu di tiga lokasi lain, polisi juga menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis ganja. Mereka adalah Irwan (31) dan Ucok (49) yang ditangkap di wilayah Baleeendah serta Gonti (42) di Dayeuhkolot.
Dari ketiga tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 7 paket ganja dan beberapa telepon seluler. Selain itu berdasarkan pengembangan, polisi pun memasukan nama Wawan Jendol dan Abang dalam daftar pencarian orang (DPO).
Indra mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus peredaran narkoba yang semakin beragam. Apalagi para pelaku kini lebih sering membidik anak sekolah sebagai target korban mereka. | BR-01
Discussion about this post