Bandung (BR).- Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana Undang-undang ITE menyangkut kasus penipuan investasi aplikasi Binomo.
Sebelumnya, dalam kasus Binomo ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, yakni Crazy Rich asal Medan Indra Kenz.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan polisi tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Terkait dengan laporan saudara DS (Doni Salmanan), bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/3/2022), dilansir dari Antara.
Ada sejumlah korban yang melaporkan Doni Salaman ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, proses penyidikan Binomo akan tetap berjalan. Dan bisa menyidik Doni Salmanan terkait Binomo.
“Enggak apa-apa, di Siber bisa menyidik, kami juga bisa menyidik (untuk) pengembangannya,” kata Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Whisnu mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan untuk tersangka afilitor yang lainnya, dengan mendalami keterangan saksi lainnya.
Untuk menetapkan tersangka, lanjut Whisnu, sesuai aturan yang berlaku, seperti dilakukan penangkapan, kemudian ada dua alat bukti yang sah.
“Kalau itu memenuhi unsur-unsurnya, ya kami tangkap, tahan. Kalau tidak akan kami periksa. Ada beberapa saksi afiliator lainnya, kami akan periksa, apakah memenuhi unsur atau tidak, kalau memenuhi unsur pasti akan kami tangkap dan tahan,” jelasnya. (Red)
Discussion about this post