Soreang (BR).- Dalam memperjuangkan nasib tenaga Honorer Kategori 2 tidak lolos tes selama ini telah dilakukan dengan berbagai cara dan upaya baik lisan, tulisan sampai turun ke jalan (aksi damai) diantaranya pernah. (1) Mengikuti Audiensi/RDP dengan pihak DPR-RI dan pemerintah. (2) Beberapa kali melakukan Aksi Damai seperti di depan kantor Menpan RB hingga Aksi Damai selama 3 hari dua malam didepan gedung Istana Negara. (3) Menagih Janji Pemerintah pada 15 September 2015. (4) Menagih Janji Presiden RI Joko Widodo yang tetuang dalam Piagam Ki Hadjar Dewantara. (5) Permohonan Diskresi Presiden. (6) Melalui Revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Demikian catatan Perwakilan Tenaga Honorer K2, Kabupaten Bandung, Toto Ruhiyat S.Ag pada bandungraya.net, Sabtu (15/9).
Setelah rentetan proses tersebut telah dan sedang ditempuh pemerintah menerbitkan Permenpan RB No 36 Tahun 2018 yang didalamnya ada klausul soal penuntasan honorer kategori 2. Pada awalnya para honorer K2 (seluruh Indonesia) merasa mendapatkan angin segar dengan terbitnya permenpan tersebut.
Akan tetapi setelah dikaji dan terdapat pada halaman 11 poin c disub poin 1,2 dan 3 alih-alih menuntaskan honorer Kategori 2 justru sebaliknya dianggap salah satu bentuk cara yang halus dari pemerintah untuk menenggelamkan honorer Kategori 2.
Alasan yang paling mendasar adalah:
– Eks honorer kategori 2 mayoritas berusia 35 tahun keatas per 1 Agustus 2018
– Per 3 Nopember 2013 eks honorer kategori 2 harus sudah S1.
Honorer K2 usia di bawah 35 tahun hampir rata-rata TMT-nya 01-01-2005 yang di indikasi hasil rekayasa. Dan honorer K2 berusia 35 tahun ke bawah per 3 Nopember 2013 mayoritas tidak sedikit yang belum berijazah S1.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bandung dengan Kop Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung mengeluarkan Surat Nomor 813/1989/BKPPD tentang Persiapan Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2018 sebagai bentuk realisasi Peremenpan RB No 36 Tahun 2018.
Surat tersebut pada poin 2 soal FORMASI KHUSUS poin c sesuai dengan Peremenpan RB No 36 Tahun 2018 hal. 11 poin c di sub poin 1,2 dan 3. Pemerintah daerah Kabupaten Bandung berdasarkan SE Menpan RB Nomor B.M.PAN-RB/6/2014 tanggal 30 Juni 2014 telah menyerahkan Surat Laporan Nomor: 814.04/475/BKPP tanggal 19 Maret 2015 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Kategori 2 Tidak Lulus Seleksi yang sudah ber-SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) kepada Menpan RB dengan rincian sbb:
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah bahwa dari 2.888 org tenaga honorer yang tidak lulus seleksi terdapat :
– Tenaga honorer kategori 1 sejumlah 66 orang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS Kategori 2
– Yang tidak mengikuti testing sebanyak 1 orang
– Yang tidak diajukan Perangkat Daerah sejumlah 65 orang
Jumlah seluruhnya dari 2.888 org menjadi 2.756 org.
Ketika itu ada 2 (dua) OPD masih dalam tahap proses verifikasi dan validasi mengingat jumlah tenaga honorer kategori 2 yang tidak lulus seleksi masih banyak.
Dengan adanya Permenpan RB No 36 Tahun 2018 disusul dengan Surat edaran dgn Kop Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Nomor 813/1989/BKPPD tentang Persiapan Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2018,
Pertanyaannya:
- Untuk apa Bupati Kabupaten Bandung menyerahkan Surat Laporan Nomor: 814.04/475/BKPP tanggal 19 Maret 2015 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Kategori 2 Tidak Lulus Seleksi yang sudah ber-SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) kepada Menpan RB tersebut?
- Mau dikemanakan Tenaga Honorer Kategori 2 tidak lulus seleksi CPNS K2 pada medio Nopember 2013 yang berjumlah 2.448 org itu?
Kenapa menjadi 2.448
Karena dikurang oleh kuota CPNS K2 Kabupaten Bandung tahun 2018 yang berusia 35 tahun kebawah sebanyak 128 orang.
Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas dengan ini para perwakilan honorer K2 Kab Bandung menyatakan:
- Keberatan dengan lahirnya Permenpan RB No 36 Tahun 2018 dan Surat edaran dengan Kop Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Nomor 813/1989/BKPPD tentang Persiapan Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2018, dan mohon ada pertimbangan yang lebih kepada nilai keadilan terhadap honorer Kategori 2 usia diatas 35 tahun
- Mohon dukungan dengan adanya pertimbangan dari Bapak Bupati Bandung bila perlu Surat edaran dengan Kop Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Nomor 813/1989/BKPPD tentang Persiapan Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2018 tersebut ditunda sebelum honorer Kategori2 usia 35 tahun keatas Kabupaten Bandung diselesaikan terlebih dahulu (diangkat PNS).
Pernyataan tersebut diatas sudah disampaikan oleh perwakilan honorer Kategori 2 Kabupaten Bandung kepada Bupati Bandung H.Dadang M Nasser.
Respon beliau luar biasa dengan menunjukkan tingkat kepedulian terhadap nasib honorer Kategori 2 terutama yang berusia 35 tahun keatas, dan itu sangat diapresiasi positif oleh para perwakilan honorer Kategori 2.
Mereka (para perwakilan honorer Kategori 2) disuruh membuat kajian tentang keberatan Permenpan RB no 36 tahun 2018 untuk dilaksanakan teramasuk meninjau ulang Surat edaran dengan Kop Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Nomor 813/1989/BKPPD tentang Persiapan Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2018 untuk kemudian dikonsultasikan dengan BKPPD dan disampaikan ke Bupati.
Hasil kajian tersebut akan menjadikan dasar Bupati Bandung untuk membuat surat ke Menpan RB agar Permenpan RB tahun 2018 ditinjau ulang.
Dengan argumentasi yang realistis beliau membuat stetmen, PENDING dulu. Bahkan katanya, secara politis bisa saja dibatalkan (ditolak) Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2018 dari jalur umum dan jalur honorer K2 usia dibawah 35 tahun untuk Kabupaten Bandung.
Beliau berharap para kepala daerah Kab/Kota di Indonesia juga melakukan hal yang sama.
Ketika para perwakilan honorer kategori 2 telah melakukan kajian sebagaimana yang dipaparkan dalam tulisan ini dan dikonsultasikan dengan pihak BKPPD selanjutnya akan didiskusikan dengan Bapak Bupati dimana Bapak Bupati sebelumnya telah memberi semacam perintah kepada pihak BKPPD agar pihak perwakilan honorer kategori 2 ikut dilibatkan pada kenyataannya perwakilan honorer kategori 2 tidak dilibatkan. Para perwakilan honorer kategori 2 disuruh menunggu dikantor BKPPD.
Cukup lama menunggu akhirnya yang ditunggu tiba dan menginformasikan hasil diskusi pihak BKPPD dengan Bapak Bupati. Hasil dari diskusi tersebut adalah sbb:
Membahas PP 11 tahun 2017 tentang Managmen PNS.
PP 11 tahun 2017 tentang Managmen PNS adalah turunan dari UU ASN yang samapai hari ini masih direvisi.
Dalam PP tsb terdapat di pasal 23 ayat 2 tentang batas usia untuk menjadi PNS adalah 40 tahun sebagai pengecualian bagi jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden.
Honorer yang berusia lebih dari 40 tahun suka tidak suka, mau tidak mau diarahkan ke PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Artinya honorer kategori 2 yang berusia lebih dari 40 tahun kembali gigit jari untuk bisa diangkat PNS.
Pertanyaanya (lagi):
Apakah hasil diskusi antara BKPPD dan Bupati Bandung sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh perwakilan honorer K2 Kabupaten Bandung termasuk apa yang telah diupayakan oleh Bapak Bupati Bandung?
Semuanya berdalih aturan….
(Lagi) pertanyaan:
Apakah Tes CPNS Kategori 2 pada medio Nopember 2013 di Kabupaten Bandung sesuai aturan ???
*********************************************************************************************
Bojongkoneng-Cingcin-Soreang, Kabupaten Bandung.
15 September 2018
Discussion about this post