Soreang, (BR).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan RM (21) pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (9/3/2022) sekira pukul 00.30 WIB di Pasar Griya Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
“Korban S dan D ini awalnya mendatangi tersangka RM yang sedang nongkrong dan korban menanyakan keberadaan H (keponakan korban S),” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin,(14/3/2022).
Setelah mendengar pertanyaan korban, RM langsung meminjam handphone S untuk berpura-pura menghubungi H.
“Saat tersangka menghubungi H, korban mengatakan akan pergi dahulu dan saat kembali bersama korban D, terjadilah cekcok antara korban dengan tersangka,” ujarnya.
Tak lama percekcokan antara tersangka dan korban S, salah satu rekan tersangka yang hingga saat ini masih buron langsung memukul D menggunakan botol miras.
“Korban D ini sempat lari dan dikejar oleh kedua rekan tersangka, pada saat tersangka menghampiri korban D langsung ditusuk menggunakan pisau lipat di bagian dada, perut, pinggang dan punggung,” terang Kusworo.
Melihat D dianiaya, korban S langsung menghampiri dan seketika tersangka juga menusuk S di bagian dada dan perut.
Dari kejadian tersebut korban D meninggal di tempat, sedangkan S masih dalam perawatan di rumah sakit.
“Tersangka yang juga residivis kasus curanmor berhasil kami amankan kurang dari 24 jam, sedangkan pelaku lainnya masih DPO,” terang Kapolresta Bandung.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RM dijerat Pasal 170 Ayat 3 dan atau 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (BR.01)
Discussion about this post