Bandung (BR).- Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi pembahasan dalam rapat Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat, yang dinilai harus benar-benar maksimal karena akan segera diputuskan dalam sidang paripurna waktu dekat ini .
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Achmad Ru’yat mengatakan, pembahasan tersebut merupakan tugas dari Pansus VI yang diupayakan agar segera rampung diputuskan dan bisa dijadwalkan dalam sidang paripurna akhir Maret.
“Tetapi mencermati bahwa pembahsan RTRW ini suatu pembahasan yang strategis, melibatkan berbagai stakeholder, saya apresiasi ini. Pansus sudah keliling ke seluruh wilayah Jawa Barat, saya katakan 27 kabupaten-kota terkomunikasikan,” kata Achmad Ru’yat, Rabu (6/4/2022).
Menurut Ru’yat, ada beberapa regulasi dari pusat yang harus disinergikan karena porsi dari pusat menjadi guidance di dalam pengambilan keputusan, karena RTRW ini sangat berbeda dengan Pansus lain.
Ru’yat memberi pesan kepada anggota dan pimpinan Pansus VI agar ruh dari Peraturan Daerah (Perda) RTRW ini dapat berkelanjutan, sehingga catatan nantinya bisa menjadi regulasi dari tingkat pusat hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Bagaimana caranya itu ada ilmunya, membangun komunikasi dengan kementerian-kementerian terkait sehingga apa yang menjadi payung hukum apalagi terkait dengan adanya sinkronisasi LP2B, katakanlan dari kabupaten-kota kemudian provinsi juga punya gambaran, pusat juga tentu dari Kementerian terutama ATR BPN juga punya aturan baru jadi bagaimana bisa segera,” jelasnya.
Dirinya berharap ada sinkronisasi yang baik dari tingkat kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat guna pencapaian yang maksimal di Perda RTRW ini.
“Jadi ini yang disampaikan bagaimana caranya seluruh sinkronisasi pusat, wilayah, kabupaten-kota bisa tercapai dan dalam pembahasan Badan Musyawarah, memang waktu itu menyarankan kepada Pansus untuk mengajukan surat katakanlah revisi perpanjangan dan sudah disampaikan sampai bulan April dan itu menjadi keputusan Badan Musyawarah,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post