Sumedang (BR).- Kepolisian Resor Sumedang Gelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yakni bertempat Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Kamis 7 Juli 2022.
Kegiatan tersebut, dipimpin Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Ade Rizki Fitriawan beserta Kasi Humas AKP Dedi Juhana.
Dijelaskan Kapolres, kronologis singkat kejadiannya (30/6) di TKP Jalan raya Bandung-Garut KM 26, Cimanggung, tepatnya depan PT Cocacola.
“Saat itu, korban Achmad Machmud yang sedang beristirahat, tiba-tiba didatangi dua tersangka I.S dan T.R, hingga langsung meminta sejumlah uang untuk membeli minum-minuman beralkohol,” ungkapnya.
Setelah itu, lanjutnya, korban menyerahkan uang, tapi kemudian pelaku meminta HP sambil menodongkan senjata tajam sejenis golok, dikarenakan merasa terancam korban pun menyerahkannya.
“Kedua pelaku diamankan dan di introgasi dengan barbup satu buah HP merk Samsung Galaxy A13 (milik anak dari Dodi, warga Cilembu, Pamulihan) Samsung J6+ dan uang tunai Rp. 50.000,- (milik Achmad),” jelasnya.
Adapun, keduanya berikut barang bukti yang diamankan diserahkah ke Sat Reskrim Polres Sumedang melalui Unit Opsnal/Buser Sat Reskrim Polres, guna penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan, berdasarkan hasil penggeledehan di kediaman pelaku didapat barang bukti berupa tujuh buah HP merk Samsung Galaxy A.15, J 6+, OPPO A.15, A5 2020, VIVO 1806 dan HP VIVO tidak diketahui typenya.
Kemudian, didapat juga uang sekira kurang lebih Rp. 800.000,- 1 buah Kampak, 1 sepeda motor Honda Scoopy No.pol : D-6154-VDO berikut 1 STNK No.Pol : Z-3104-CM, 2 tas serta 2 dompet milik tersangka, rokok dan obat obatan. (BR-11)
Discussion about this post