Kab.Tasikmalaya, (BR).- Sat Pol PP Kabupaten Tasikmalaya menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Wali Kota serta ketentuan tentang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal, di Aula Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa(12/7/2022).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Satpol PP, KPP Bea Cukai dan Kabag Hukum.
Dede Sobandi, Kabid Penindakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, mengungkapkan, kegiatan pada hari ini, sosialisasi penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan ketentuan berkaitan barang Cukai tembaku ilegal, berersumber dari dana transfer BBHCHT tahun 2022, ini bidang penegakan hukum.
“BBHCHT tersebut dibagi kedalam 2 bidang pertama untuk kesejahteraan masyarakat, kedua kesehatan, dan ketiga penegakan hukum. Dengan proposi berdasarkan PMK 215 untuk Kesejahteraan masyarakat 50 persen, Kesehatan 40 persen dan Penegakan hukum 10 persen,”ungkap Dede Sobandi dalam sambutannya.
Tambah Dede, untuk kegiatan penegakan hukum ada 2 yang dilaksanakan pertama sosialisasi dan kedua penanganan barang dengan Cukai ilegal.
“Pelaksana kegiatan sosialisasi ini, rencananya 39 Kecamatan yang berada di Kabupaten Tasikmalaya. Berjumlah di 10 titik dengan waktu yang berbeda dan dilaksanakan selama 3 bulan,”terangnya.
“Untuk peserta sosialisasi ini, menghadirkan kepala desa, pelaku usaha, pemerintah kecamatan dan Kasi trantib, sertaTokoh masyarakat,”pungkasnya. (BR.05 )
Discussion about this post