Minggu, 12 Oktober, 2025

112 Warga Binaan LAPAS Kelas II B Sumedang Dapat Remisi

Sumedang (BR).- Remisi Umum 17 Agustus mewarnai Detik-detik Peringatan HUT ke-77 RI, bagi 112 warga binaan LAPAS Kelas II B Sumedang dari Kementerian Hukum dan HAM RI, secara simbolis diserahkan Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan kepada tiga orang perwakilan, yakni di LAPAS Sumedang, Rabu (17/8/2022).

WAJIBDIBACA

Dijelaskan Kepala Lapas Sumedang, Imam Suprapto, bahwa ke 112  orang tersebut terdiri dari 110 yang mendapatkan Remisi I  dari 1 sampai 6 bulan. Sedangkan sisanya dua orang mendapatkan Remisi Umum II.

“Total yang memenuhi syarat menerima remisi ada 112 orang. 110 orang masuk ke dalam Remisi Umum I. Sedangkan dua orang lainnya langsung pulang,” ungkapnya.

“Di Kabupaten Sumedang itu, hampir 95 persen penghuni Lapas pribumi dan rata rata kasus pencurian dan perlindungan anak. Mereka tidak mempunyai lahan hidup sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka mencuri,” jelasnya pula.

Sementara itu, Wabup Erwan, berucap terima kasih kepada Kemenkum dan HAM RI khususnya kepada LAPAS Sumedang yang telah melakukan pembinaan bagi para narapidana, sehingga bisa mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus.

Ia mengharapkan semua warga binaan Lapas Sumedang mengikuti seluruh proses kegiatan pembinaaan sehingga bisa mendapatkan Remisi Umum dan bisa berkumpul bersama keluarga dan lingkungan masyarakat.

“Selamat kepada warga binaan yang mendapat Remisi, khususnya yang langsung bebas. Selamat berkumpul bersama keluarga dan masyarakat. Jangan kembali lagi ke sini. Jadilah insan dan pribadi yang lebih baik, lebih kuat dan bermartabat dari sebelumnya,” tandasnya. (BR-11)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM