Soreang (BR).- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan ini merupakan rangkaian dari ungkap kasus pada Juni 2022.
“Alhamdulilah, ini merupakan pengungkapan terbesar selama Polresta Bandung berdiri, dengan barang bukti sabu sebanyak 3 kilogram,” kata Kusworo, saat gelar perkara di Lapangan Upakarti, Soreang, Rabu (17/8/2022).
Kusworo menambahkan, awalnya pihaknya mengungkap sabu yang paketnya hanya 1 gram. Kemudian dari situ pihaknya melaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga dalam waktu sebulan lebih satu minggu, Polresta Bandung berhasil mengungkap.
“Barang bukti sekian banyak, dimana perkembangan kami ada di salah satu rumah di Rancaekek dengan ketua geng motornya di situ,” jelasnya.
“Dengan barang bukti 3 kilogram, kita bisa amankan ketua geng motornya dengan inisial RR usia 30 tahun,” tambahnya.
Tak tanggung-tanggung, pelaku ini memperkerjakan anak di bawah umur dengan jaringan geng motor 133, pecahan dari geng motor yang sudah beralih ke ormas.
Dari pengungkapan ini, pihaknya menegaskan kasus ini menjadi pembelajaran. Bahwa, polisi tidak pandang bulu apabila ada yang melakukan pelanggaran hukum.
“Kami akan tangkap apabila ada masih ada yang berani mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Bandung,” tegasnya.
Perlu diketahui, guna mengelabui polisi. Barang haram jenis sabu ini dikemas dalam bungkus teh. Namun demikian, berkat ketelitian anggota Satres Narkoba, barang tersebut berhasil diamankan.
“Kita bisa membuktikan bahwa walaupun kemasannya teh tapi isinya bukan teh tapi adalah barang haram sabu tersebut,” ujar Kusworo.
Tersangka yang diamankan jumlahnya di TKP hanya satu orang, tapi jaringan ini keseluruhannya ada enam orang.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polresta Bandung menyelamatkan kurang lebih 30 sampai 40 ribu warga masyarakat Kabupaten Bandung terhindar dari narkoba jenis sabu ini.
Atas perbuatannya yang tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (BR.01)
Discussion about this post