Soreang, (BR).- Terkait dengan telah ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Periode 2022 sampai dengan 2028, Kini Badan Pemusyawaratn Desa (BPD) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Cincin mengadakan Musyawarah Desa (Musdes), Pada hari Jumat (19/08/2022) tepat pada pukul 14.00 Wib yang bertempat di Aula Desa Cincin terkait dengan Penetapan Rancangan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2022.
Perlu diketahui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa. Terwujudnya perencanaan tahunan desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).”ujar Kepala Desa Cingcin H. Aceng .S. A.Md.
RKPDes merupakan kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa disingkat RKPDes adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun.
Dalam Rangka Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2022. Acara dihadiri oleh Kepala Desa Cingcin H. Aceng Shuhud A. Md. Ketua BPD Desa Cingcin Heri Suherman beserta Anggota, Pendamping Desa Ibu Ketua TPPKK,Sekdes Desa Cingcin Seluruh Jajaran Perangkat Desa Cingcin ,Serta 20 RW serta beberapa dari unsur masyarakat.
Acara dibuka oleh Sambutan Bapak Ketua BPD disampaikan sepatah dua patah kata untuk membuka acara. Acara lanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Desa Cingcin H. Aceng setelah memberikan beberapa patah sambutan dilanjutkan dengan pemaparan RKPDes tahun anggaran 2022.
Setelah selesai memaparkan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun anggaran 2022 dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan menyampaikan usulan-usulan yang belum tertera di Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022.
Adapun tujuan dilakukannya RKPDes ini adalah Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.sesuai moto Desa Cingcin (Cepat, Tepat, Beres).
Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa,
Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya dan Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa”ujar Kepala Desa.
Acara ditutup dengan pendatanganan berita acara oleh Kepala Desa Cingcin H. Aceng dengan Ketua BPD Desa Cingcin. (BR.31).
Discussion about this post