Garut, (BR).- Aliansi Driver Online Garut Bersatu (A.D.O.G.B), gelar aksi damai, terkait penolakan kenaikan Harga BBM dengan diawali titik kumpul di Bundaran Simpang Lima, Kantor Bupati Garut dan Gedung DPRD Kab. Garut JI. Patriot Kel. Sukagalih Kec. Tarkid Kab. Garut. Kamis 08/08/2022
Adapun tuntutan yang di sampaikan oleh Aliansi Driver Online Garut Bersatu (A.D.O.G.B) diantaranya:
1. Menolak kenaikan BBM yang berdampak langsung terhadap profesi driver online dan mempertimbangkan memberikan subsidi khusus untuk para driver online dari pemerintah daerah Garut.
2. Meminta pihak Dishub untuk mendorong segera terbitnya Permenhub no. KP 564 tahun 2022 tentang kenaikan tarif ojol.
3. Menerbitkan Perda sebagai pendamping dari Permenhub no. KP 564 tahun 2022 mengenai kenaikan tarif ojol.
4. Meminta pihak aplikator untuk menghilangkan potongan biaya lain-lain sehingga nilai potongan menjadi 10%.
5.Menjamin ketersediaan BBM jenis Pertalite di Kab. Garut.
Pukul 11.00 Wib massa aksi bergerak menuju Gedung DPRD Kab. Garut massa aksi memasuki Gedung DPRD Kab. Garut untuk melakukan Audiensi dengan perwakilan massa sekitar 40 orang.
Audiensi tersebut diterima oleh Legislatif diantaranya Wakil Ketua DPRD Kab. Garut Enan, Ketua Komisi III DPRD Kab. Garut Hj.Rini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kab. Garut Sdr. Yusuf Musyaffa. L.c, Anggota Komisi III DPRD Kab Garut Sdr. Cucu Suhendar. Wakil Bupati Garut dr. H. Helmi Budiman, Kadishub Kab Garut H. Aah, Anwar Sefuloh, S.Sos., ST., M.Si, Kadiskominfo Kab Garut H.Muksin, S. Sos M. Si, Kasatpol PP Kab Garut Drs. H. Bambang Hafid, M. Si.
Hadir pada kesempatan tersebut Kapolres Garut (AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si),Dandim 0611/Garut (Letkol Czi Dhanisworo, S.Sos),Kabag Ops Polres Garut (Kompol Iwan Setiawan, SH),Kapolsek Tarogong Kidul (Kompol Alit Kadaruaman, S.Pd, M.Si),Kasat Intelkam Polres Garut (AKP Tito Bintoro, SH, M.Si).
Tanggapan dari Wakil Bupati Garut (dr. H. Helmi Budiman) menyampaikan Kami Juga sama sepakat dengan rekan rekan menolak kenaikan BBM dan kami sepakat apa yang di sampaikan oleh tuntutan dari Aliansi Driver online Garut Bersatu.
“Masalah terbitnya Permenhub no. KP 564 tahun 2022 tentang kenaikan tarif ojol, kami tugaskan kepada kepala Dinas untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat aturan Perda bisa melalui DPRD dan Dinas, saya akan melakukan kajian. Masalah aplikator untuk menghilangkan potongan biaya lain-lain, kami akan aplikatornya.
“Dangan adanya Permenhub sudah jelas kita akan siapkan mekanisme pencabutan serta ederan Bupati karena nanti akan terbit Perda,”tandasnya. (BR.27)
Discussion about this post