Sumedang (BR).- Kejaksaan Negeri Sumedang Gelar Conference Press Ungkap Penetapan dan Penahanan Tersangka dari Dinas PUTR Kabupaten Sumedang dalam perkara peningkatan jalan Gudangwangi – Keboncau, kecamatan Ujungjaya, pada tahun anggaran 2019.
“Pada hari ini tanggal 13 September 2022, saya tetapkan 4 tersangka dalam perkara peningkatan jalan Gudangwangi – Keboncau, kecamatan Ujungjaya,” kata Kajari Sumedang I Wayan Riana, S.H., M.H, kepada bandungraya.net, saat gelar jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Rabu dini hari 14 September 2022 (sekira pukul 00.30 wib)
Dimana, kata dia, tadi tiga orang masing-masing tersangka sudah dilakukan penahanan dengan inisial AB selaku pejabat pengadaan, BR ketua pokja pemilihan, US selaku pelaksana pengerjaan yang meminjam bendera PT MMS.
“Dan satu orang lagi inisial DR (Kabid Bina Marga pada tahun 2019) ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
“Ketiga tersangka AB, BR, dan US langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan dititipkan di Lapas II Sumedang,” ungkapnya pula.
Sedangkan bagi tersangka DR, sudah dipanggil namun tidak bisa hadir dengan alasan sakit, terlampir surat keterangan dari dokter.
“Lidik penetapan tersangka selama kurun waktu dua tahun dikarenakan menunggu penghitungan hasil akhir BPKRI, hingga semua sudah dipenuhi baru bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Dalam kata lain, sebelumnya telah ditetapkan pada 31 Maret dari pihak swasta inisial AD dan AH dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, dan berkasnya pun sudah dilimpahkan.
Bagi ke empat tersangka ini, sangkaannya dikenakan pasal 2, pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi 3199 junto pasal 55 ayat 1 KUHAP Pidana. Dimana kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli BPKRI sejumlah Rp.3.112.174.442,00 (Tiga milyar seratus dua belas juta seratus tujuh ratus empat seratus tujuh ribu empat ratus empat puluh dua rupiah).
“Alat bukti tidak memungkinkan dihadirkan (perlihatkan) pada malam ini kepada awak media, lebih jelasnya nanti diungkap dipersidangan,” pungkasnya. (BR-11)
Discussion about this post