Soreang (BR).- Rencana pemerintah pusat akan menggulirkan bantuan untuk pemerintah kelurahan hal ini tentu akan disambut baik pihak kelurahan di kabupaten / kota seluruh NKRI.
Berkaitan dengan hal tersebut saat dihubungi kepala BPMPD kab. Bandung H. Tata Irawan pada bandungraya.net menuturkan bahwa untuk dana kelurahan untuk pengelolaan tidak ada di BPMD.
Dikatakan Tata, pihak BPMD hanya melakukan pengelolaan yang berkaitan dengan Pemerintah Desa saja, sementara untuk Anggaran Kelurahan itu pengelolaanya ada pihak pemerintahan, karena kelurahan merupakan salah satu unsur perangkat Daerah, jadi untuk jelasnya ditegaskan Tata dalam Tata Kelola Keuangan yang berkaitan dengan Kelurahan ada di Bagian Pemerintahan atau Asisten Pemerintahan, ujar Tata.
Sementara Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bandung menyambut baik rencana Pemerintah Pusat yang akan memberikan anggaran untuk kelurahan. Namun demikian, pemberian anggaran untuk pemerintah kelurahan itu, jangan sampai mengganggu atau bahkan mengurangi anggaran Dana Desa (DD).
Ketua Bidang Hukum Apdesi Kabupaten Bandung, Alo Sobirin mengatakan, sebenarnya pemberian anggatan untuk pemerintah kelurahan akan sangat membantu pembangunan untuk masyarakat. Karena memang untuk sebuah kabupaten yang memiliki pemerintahan kelurahan dan desa seperti di Kabupaten Bandung terlihat sekali perbedaannya. Seperti kelurahan yang berada di daerah pinggiran kota, cenderung kumuh degan sejumlah permasalahan lainnya yang ada di sana. Hal ini berbeda dengan pemerintahan desa dan wilayahnya, yang relatif lebih maju dan berkembang.
“Karena kalau pemerintah desa dan wilayahnya, sela ini memang punya anggaran untuk pembangunan. Beda dengan pemerintah kelurahan mereka enggak ada anggaran pembangunan. Makanya walaupun kelurahan tapi pembangunannya jauh tertinggal oleh pemerintahan desa,” jelas Alo kepada wartawan di Soreang kemarin (25/10).
Namun demikian, kata Alo, rencana pemberian anggaran untuk pemerintah kelurahan ini, jangan sampai mengganggu atau memotong dari anggaran untuk pemerintahan desa. Karena pemerintan desa pun telah memiliki perencanaan pembangunan pada tahun anggaran 2019. Dan rata rata perencanaan ini, memiliki nilai diatas Rp 1, 4 miliar.
“Perencanaan ini kami buat bukan berdasarkan historis tahun sebelumnya. Tapi disusun berdasarkan perencanaan pembangunan kedepan, kalau dikurangi yah perencanaan pembangunan kami di desa bisa terhenti,”ujarnya.
Sehingga, lanjut Alo, pemberian anggaran untuk pemerintah kelurahan tersebut memang penting. Namun demikian tetap jangan sampai mengabaikan dan mengganggu pembangunan desa.
Seperti diketahui, menjelang Pemilihan Presiden 2019, pemerintah pusat mendadak membuat program baru, yakni dana kelurahan. Program ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, saat kunjungan kerja di Bali, Jumat (19/10/18) pekan lalu.
“Mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk di kota, ada yang namanya anggaran kelurahan,” ujar Presiden Jokowi.
Program itu, lanjut Jokowi, dikeluarkan pemerintah karena banyaknya keluhan terkait anggaran di tingkat kelurahan.
Keluhan salah satunya sempat disampaikan oleh para wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apkasi), saat bertemu Jokowi di Istana Bogor, Juli lalu. (BR.01)
Discussion about this post