Bandung Barat, (BR).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda pembacaan pengumuman pemberhentian Aa Umbara Sutisna dari jabatannya sebagai Bupati Bandung Barat, Jumat (7/10/2022).
Rapat tersebut dilaksanakan setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.32-5479 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bandung Barat, pada 23 September 2022 lalu.
Pemberhentian Aa Umbara tersebut setelah adanya kepastian hukum dari kasus dugaan korupsi dana Bansos 2020, yang menjeratnya.
Selain itu, rapat tersebut juga membahas Pengusulan Hengki Kurniawan sebagai Wakil Bupati Bandung Barat menjadi Bupati Bandung Barat sisa masa jabatan tahun 2018-2023.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Rismanto mengatakan, untuk mengusulkan Plt Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan menjadi bupati definitif memang perlu ada tahapan atau proses yang dilaksanakan.
“Setelah ini tinggal diproses oleh Gubernur Jawa Barat, yang kemudian dilanjutkan ke Kemendagri,” kata Rismanto.
Ia menegaskan, setelah melalui paripurna dan pengumuman, tugas DPRD telah selesai. Pasalnya, pihaknya telah menyampaikan berita acara, risalah paripurna dan surat ke provinsi.
“Setelah itu bola bukan di kami tinggal di provinsi dan Kemendagri. Sekali lagi ini merupakan langkah normatif dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014,” ujarnya.
Rismanto menegaskan, nantinya setelah dilantik sebagai bupati definitif, Hengki Kurniawan masih memiliki waktu untuk menuntaskan janji politiknya.
“Karena bagaimanapun Aa Umbara-Hengki Kurniawan merupakan pasangan yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat. Maka dari itu, saya kira pak Plt bisa memprioritaskan hal itu,” jelasnya. (Red)
Discussion about this post