BANDUNG BARAT (BR) ,- Setelah mendapatkan kepastian hukum Bupati nonaktif Aa Umbara Sutisna secara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Kabupaten Bandung Barat , menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.32-5479 th 2022 Tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Kabupaten Bandung Barat 23 September 2022 lalu .
Terkait hal tersebut DPRD Kabupaten Bandung Barat menggelar Rapat Paripurna (7/10) lalu, dengan agenda Pembacaan Pengumuman Pemberhentian H Aa Umbara Sutisna, S.iP sebagai Bupati Bandung Barat dan mengusulkan Wakil Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan , menjadi Bupati Bandung Barat Sisa Masa Jabatan Periode 2018 – 2023 .
Menanggapi hal tersebut Hengki Kurniawan yang sekarang menjabat Pelasana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat , tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang istimewa , karena yang paling penting untuknya adalah bagaimana dapat menyelesaikan janji politik yang pernah disampaikannya dimasa kampanye dulu , disisa masa jabatan yang tersisa .
“Saya tidak mengejar menjadi Bupati definif , karena apapun statusnya , tetap melekat tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat , yang harus memberikan pelayanan terbaiknya guna menuntaskan janji politik dan RPJMD” , ungkapnya .
Dalam Menyikapi kasus hukum yang dialami Aa Umbara Sutisna “Ini adalah momentum yang sangat mengharukan bagi saya , terutama tentang pemberhentian Pa Aa sebagai Bupati , karena bagaimanapun dari awal kami maju bersama-sama dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati . Dan perjalanan saya di Bandung Barat tidak bisa lepas dari peran beliau” terangnya. (BR-09)
Discussion about this post