KBB (BR.NET) , – Dalam rangka mendobrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat luncurkan Perbup No 28 tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Pajak Hiburan yang merupakan sumber penerimaan yang sangat berpotensi besar bagi Pendapatan Daerah .
Hal tersebut diungkapkan Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir yang didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dudi Prabowo , dalam kegiatan sosialisasi Perbup No 28 Tahun 2024 , yang digelar di Hotel Novena Lembang baru-baru ini .
Untuk itu Ade Zakir menghimbau dan mengajak kepada semua pihak untuk terus berupaya meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah , khususnya yang bersumber dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah agar menjadi tolak ukur keberhasilan pembiayaan , khususnya dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat berpotensi dalam mendukung pembangunan daerah khususnya di Kabupaten Bandung Barat .
“Keberhasilan dalam penerimaan pajak daerah bisa dirasakan dengan meningkatnya penyelenggaraan pembangunan yang berkesinambungan , maka dari itu pajak daerah merupakan sumber penerimaan yang sangat berpotensi besar dalam mendukung pembiayaan pembangunan di wilayah Kabupaten Bandung Barat,” pungkas Ade Zakir. (MUSA)
Discussion about this post