Soreang (BR).- Terkuaknya surat rekomendasi pembuatan Database online dan KTA, berdasarkan surat Nomer : 306/0905-A Tertanggal 13 September 2022, yang ditanda tangani sekretaris Kwarcab Pramuka Tingkat Kab. Bandung yang juga sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Bandung, hal ini menimbulkan tanda tanya besar.
Pasalnya Surat yang dikeluarkan Kwarcab Pramuka setingkat Kab. Bandung tersebut hanya ditanda tangan oleh sekretaris kwarcab Drs. H. Nandang Kuswara M. Mpd yang juga sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Bandung, tanpa disertai Tanda Tangan Ketua Kwarcab Kab. Bandung Hj. Emma Dety Dadang Supriatna (Isteri Bupati Bandung).
Dan hal ini mendapatkan tanggapan dari Ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung H. Maulana Fahmi, menurutnya Ia sangat prihatin dengan terjadinya hal tersebut, tutur Fahmi melalui hubungan selular, Minggu 23 Oktober 2021.
Ditegaskan Ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung, pihaknya akan memanggil pihak terkait, sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan pihak DPRD, kata Fahmi.
Disamping itu, dijelaskannya bahwa Pramuka salah satu lembaga/Organisasi yang mendapatkan kucuran Dana hibah dari pemerintah (APBD) Kab. Bandung, tutup Ketua Komisi D. DPRD Kab. Bandung. (BR.01)
Discussion about this post