Sabtu, 28 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

FKSPN Kab. Bandung, FSPSI, FSBI, dan FSPSI Pembaharuan, Menyatakan Sikap Bersama

Selasa, 25 Oktober, 2022 | 12:28 pm
FKSPN Kab. Bandung, FSPSI, FSBI, dan FSPSI Pembaharuan, Menyatakan Sikap Bersama

SOREANG (BR).- Menyikapi dan mencermati situasi dan kondisi pengupahan di Kabupaten Bandung menjelang adanya penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK), khususnya UMK Kabupaten Bandung Tahun 2023, maka semua elemen Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Kabupaten Bandung antara lain : Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI), Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) dan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indoneia (FSPSI)Pembaruan.

WAJIBDIBACA

Perempuan Tangguh, Bandung Bedas: GOW Genap 35 Tahun

Prestasi Nasional, Kabupaten Bandung Juara 2 Program Keluarga Berkualitas

Kamis, 26 Juni, 2025 | 5:34 pm
Perempuan Tangguh, Bandung Bedas: GOW Genap 35 Tahun

Perempuan Tangguh, Bandung Bedas: GOW Genap 35 Tahun

Kamis, 26 Juni, 2025 | 5:14 pm

Hal tersebut, dikatakan Ketua Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Bandung, Tajudin S,E di Komplek Pemda Kabupaten Bandung. Selasa 25 Oktober 2022.

Dia juga menyampaikan keprihatinannya, bahwa Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2022 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.732-Kesra/2021 Tanggal 30 November 2021, termasuk didalamnya Upah Minimum Kabupaten Bandung yang tidak mengalami kenaikan, akibat berlakunya formulasi PP 36 Tahun 2021, hal ini sangat merugikan kaum pekerja karena saat itu kondisi pekerja atau buruh sangat memprihatinkan akibat dampak Pandemi Covid-19.

“Gubernur Jawa Barat juga telah menetapkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.874-Kesra/2021 tentang Kenaikan Upah bagi pekerja / buruh
dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih Pada Perusahaan di Jawa Barat, dengan kisaran Prosentase antara 3,27 % sampai dengan 5 % dari UMK di Jawa Barat, yang diharapkan dapat mengatasi persoalan akibat tidak naiknya UMK, sekaligus menjadi pedoman dalam pelaksanaan penyusunan Struktur dan Skala Upah sebagaimana telah diwajibkan oleh Pasal 92 ayat (1) UU No. 11 tahun 2020,” tuturnya.

Namun, Keputusan Gubernur tersebut tidak dapat dilaksanakan, lanjutnya, karena disamping masih terus dipersoalkan oleh para pengusaha (Apindo) baik melalui gugatan hukum maupun penghambatan pelaksanaan diperusahaan – perusahaan.

Ketua FKSPN Kabupaten Bandung, Tajudin juga menjelaskan, upah Minimum yang notabene adalah Jaring pengaman (safety net), sebagai
Upah terendah yang hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja dibawah 1 tahun, namun yang terjadi dilapangan Upah Mimimum seringkali menjadi Upah Maksimum, karena pekerja yang telah bekerja sepuluh tahun lebih pun masih
dibayar Upah Minimum.

“Pemerintah belum lama ini, menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis Pertalite yang semula Rp. 7.650,- naik menjadi Rp. 10.000,- (± 30 %) dan jenis Solar yang semula Rp. 5.150,- naik menjadi Rp. 6.800,- (± 32 %), hal ini jelas sangat berpengaruh terhadap kondisi kehidupan para pekerja atau buruh, karena tidak adanya kenaikan Upah Minimum tahun 2022 ditambah dengan naiknya Harga BBM yang dikuti oleh kenaikan harga bahan pokok, situasi ini pasti dapat
menurunkan daya beli masyarakat pekerja di Kabupaten Bandung,” tuturnya.

Berdasarkan uraian diatas, FKSPN Kabupaten Bandung, menyampaikan Sikap Bersama dengan element Serikat Pekerja atau Buruh, diantaranya:

  1. Bahwa untuk penetapan UMK tahun 2023 kami mendesak agar pemerintah menaikan UMK Kabupaten Bandung tahun 2023 sebesar 13-15 %.
  2. Bahwa kami juga mendesak agar Pemerintah Pusat dapat segera melakukan Evaluasi dan Revisi terhadap Formulasi Penetapan Upah Minimum sebagaimana diatur dalam PP No. 36 tahun 2021, karena tidak menyelesaikan masalah atas
    kesenjangan Upah antara daerah satu dengan yang lainnya.
  3. Mendesak Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS untuk mengefektifkan
    peran Pengawasan dan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan, karena masih banyak
    perusahaan yang melakukan pelanggaran hak normative pekerja khususnya
    pelanggaran Upah Minimum dan Struktur Skala Upah.

“Apabila tidak mendapatkan respon yang baik, maka sikap dan Aspirasi ini, akan kami sampaikan juga melalui Unjuk Rasa Damai atau Penyampaian Pendapat dimuka Umum, di Pemda Kabupaten Bandung yang rencananya akan kami laksanakan pada Bulan Nopember 2022,” pungkasnya. (BR-25)

Tags: FKSPN
Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Garut Lima Besar Tertinggi Angka Percerian di Jawa Barat

Garut Lima Besar Tertinggi Angka Percerian di Jawa Barat

Perumda Air Minum Tirta Raharja Terus Tingkatkan Kinerja Lewat Inovasi Teknologi Digital

Perumda Air Minum Tirta Raharja Terus Tingkatkan Kinerja Lewat Inovasi Teknologi Digital

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist