GARUT, (BR).- Pasca audiensi yang dilakukan oleh organisasi kepemudaan satuan siswa pelajar dan mahasiswa kabupaten Garut pada Rabu 16 November 2022 kemarin, komisi 2 langsung menggelar rapat bersama dengan dinas lingkungan hidup, dinas dpmpt, perwakilan Polres Garut, Pol PP dan juga Kodim 0611 sebagai tindak lanjut dan koordinasi lanjutan untuk membahas permasalahan yang di sampaikan pada audiensi hari sebelumnya,
Dalam rapat yang dilaksanakan secara terbatas tersebut, diambil kesimpulan bahwa Dinas lingkungan hidup telah melakukan uji baku mutu ambience udara. hasil uji tes laboratorium menunjukan adanya pencemaran udara di sekitaran tempat usaha/lokasi usaha/kegiatan yang selama ini di keluhkan masyarakat, untuk itu sebagaimana ketentuan perundang – undangan terkait dan juga dalam rangka menepati berita acara hasil musyawarah/pembahasan bersama dengan para peserta audiensi, maka diputuskan bahwa aktivitas usaha/kegiatan tersebut akan ditutup dan/atau diberhentikan sebagai salah satu wujud menjungjung tinggi undang – undang sebagai dasar penyelenggaraan pemerintah.
Karena selain atas dasar amanat undang – undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, beserta peraturan pelaksananya, upaya hukum telah dilakukan oleh salah satu warga yang mewakili masyarakat sekitar, dimana laporan dari warga tersebut ditindaklanjuti melalui proses Peradilan Cepat dan telah terbit putusan pengadilan dengan No. 22/Pid.C/2022/PN Garuttertanggal 11 Agustus 2022 yang menetapkan 4 orang terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 30 ayat (2) Jo. Pasal 6 ayat (2) huruf b Jo. Pasal 10 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Oleh karena itu, saat ini langkah selanjutnya adalah menekankan/mendorong penegakan sanksi administratif berupa penertiban/paksaan pemerintah melalui/oleh Dinas terkait dan opd Satpol PP selaku penegak aturan Perda di Kabupaten Garut sebagai salah satu wujud peran pemerintah
Dalam kesempatan wawancara via udara dengan sekretaris komisi I saudara Moctarul Wildan, dirinya menyampaikan selaku mitra kerja satpol pp, komisi I berkomitmen untuk mendorong penegakan hukum yang memang seharusnya dilakukan oleh opd/dinas terkait,
“Saya sudah berkomunikasi dengan kepala satpol pp, instrument hukum yang layak di tegakan untuk menindak pelaku usaha tersebut sangatlah lengkap, dalam peraturan perundang – undangan, pemerintah wajib memberikan sanksi,” kata Wildan.
“Jika terbukti pelaku tersebut melakukan pelanggaran/tindak pidana pencemaran lingkungan hidup dalam kasus ini pencemaran udara, hal tersebut karena saya dengar sudah ada bukti lab bahwa udaranya memang tercemar, sudah ada pula putusan pengadilan yang secara jelas memutus bersalah para pelaku usaha tersebut” ungkapnya.
Wildan menambahkan sebetulnya dengan adanya putusan pengadilan tersebut, seharusnya pelaku usaha tersebut sudahlah tidak beroperasi. Dan saya dengar tadi sudah dilakukan tinjauan langsung/sidak ke lokasi yang dilaksanakan oleh komisi 2, dinas LH, TNI, dan polres Garut, infonya ternyata benar sesuai dengan apa yang telah disampaikan di audiensi, bahwa dilokasi baunya menyengat (sampai-sampai masker pun tidak dapat menahan rasa bau menyengat tersebut) selain itu masih ada aktivitas usaha, dimana sempat terlihat para pegawai disana yang lari untuk menghindar sidak, bahkan ditemukan banyak limbah bulu ayam/bahan baku yang mungkin akan di proses,
Dengan kejadian diatas, Wildan menilai, ini menunjukkan betapa lemahnya implementasi penegakan hukum di Kabupaten Garut, usaha/kegiatan ini sebelumnya telah terjadi sekitar 2008 silam dengan beberpa kali penindakan, namun tetap saja terus beroperasi.
“Saya tidak ingin melihat pelaku usaha ini mengabaikan dan tidak menjalankan serta tidak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga saya berharap upaya paksa dari pemerintah dengan melakukan penertiban (merobohkan bangunan), penutupan, ditambah dengan penyegelan tempat usaha, yang rencananya akan dilakukan oleh Satpol PP di lokasi tersebut segera dilaksanakan,” ujarnya.
“Ini komitment saya selaku komisi 1 mitra kerja satpol pp dan juga kewajiban saya untuk memperhatikan kecamatan Garut Kota yang merupakan daerah pemilihan saya,” pungkasnya. (BR-72).
Discussion about this post