Soreang (BR).-Musrenbang merupakan program pemerintah baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, hal ini guna merangkum dan menampung keinginan yang berasal dari bawah (Button Up).
Kepala Bidang Ekonomi Bapeda Kabupaten Bandung, Erwin Hermawan pada bandungraya.net Senin (5/10) diruang kerjanya menuturkan bahwa musrenbang awalnya dilaksanakan di tingkat pemerintah desa yang diikuti berbagai unsur/element yang ada di desa tersebut, dan disaksikan langsung unsur kecamatan (Camat).
Selanjutnya diutarakan Erwin, pasca musrembang desa dilaksanakan. Musrenbang tingkat kecamatan yang terbagi dibeberapa dapil dengan dihadiri langsung unsur SKPD terkait, guna menyampaikan dan sekaligus menampung aspirasi / kehendak masyarakat bawah, guna dijadikan bahan usulan pada musrenbang tingkat kabupaten.
Dalam pelaksanaan Musrenbang tingkat kabupaten pihak BAPEDA sendiri bentindak selaku pencatat dan penampun asfirasi atau usulan usulan yang disampaikan pihak SKPD, untuk nantinya dibahas dalam rancangan RAPBD satu tahun kedepan.
“Pada pelaksanaanya tidak jarang terjadi perubahan berdasarkan usulan SKPD pada perubahan APBD, namun bilamana usulan tersebut sudah melalui tahapan normatif dan sudah mendapatkan persetujuan berbagai pihak, serta disahkan, bilamana tidak dilaksanakan itu kaitannya dengan kinerja SKPD tersebut,” ujarnya.
Yang lebih mengetahui teknis, ucap Erwin itu adalah SKPD sendiri, karena meski sudah dirumuskan dalam musrenbang, biasanya dibahas juga dalam forum SKPD, untuk mengetahui kinerja SKPD itu bisa dilihat dari daya serap APBD pada SKPD tersebut, dan pihak BKD yang lebih mengetahui persis hal tersebut. (BR.01)
Discussion about this post