Garut, (BR).-Telah terjadi pencurian motor di wilayah Hukum Polsek Karangpawitan Polres Garut, Tepatnya di Kampung Dangdeur Rt. 03 Rw.11 Desa Suci Kecamatan Karangpawitan Kab.Garut.
Kejadian Ranmor di Kampung Dangdeur menimpa pada SEPTA M RIVALDI, (27th) warga Kampung Situsari Rt. 04/28 Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Garut Kota Kab. Garut. Senin 21/11/2022
Sepeda motor yang dipakai korban, HONDA BEAT, Warna Hitam, Tahun 2019, No Pol : Z – 5799 – DAM, No Ka : MH1JFZ130KK492191, No Sin : JFZ1E3492076, No BPKB : P-05190157, STNK A.n HALOMOAN . S , S. H, MM.
Saat itu korban sedang bermain kerumah Hikmat (23Th), sekitar jam 18.30Wib yang merupakan temannya yang beralamat di Kampung Dangdeur Rt. 03/11 Ds. Suci Kec. Karangpawitan Kab. Garut.
Menurut laporan korban pada petugas jaga piket Polsek Karangpawitan Bripka Puji R ( Ka Spk), Bripka Asep Suryana (Bhabinkmtibmas), setibanya di rumah Sdr. Hikmat, sepeda motor diparkir dihalaman kosong pinggir rumah dalam keadaan terkunci leher, dan korban masuk ke rumah Sdr. Hikmat yang berdampingan dengan tempat motor di parkir, setelah dianggap sudah tidak.ada yang perlu di ceritakan, korban hendak pulang, dilihat motor sudah tidak ada dari tempat parkir, diperkirakan kerugian yang dialami korban sekitar 10 juta.
Himbauan Kapolsek Karangpawitan Polres Garut, agar masyarakat bersama-sama dengan kepoliasan atau TNI untuk menjaga keamanan lingkungan.
“Apabila memarkiran kendaraan, harap ditempat yang terang dan menggunakan kunci ganda dan kita untuk lebih waspada terhadap terhadap pelaku-pelaku curanmor disekitar kita,”tandasnya. (BR.27)
Discussion about this post