Bandung (BR).- M R (20) warga Babakan Ciparay, Kota Bandung dan R H (20) warga Margahayu, Kabupaten Bandung, keduanya merupakan dua dari tujuh pelaku yang diamankan Anggota Satresekrim Polrestabes Bandung dan Polsek Regol.
Kedua pelaku yang diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam mengakibatkan beberapa warga mengalami luka-luka. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung pada dini hari sekira pukul 3.00 Wib, (31/12l)
Kejadian yang terekam Cctv tersebut sempat viral di media sosial, kedua pelaku mengaku sempat minum-minuman keras (miras) sebelum melakukan aksi penganiayaan, hal itu dilakukan agar keberanian mereka muncul.
Hal ini disampaikan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung yang didampingi Kapolsek Regol Kompol Edi Kusmawan, saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Senin (2/1/2023).
Aswin menyebut, mereka berani melakukan hal tersebut karena terpengaruh minuman keras.
“Mereka mengakui meminum keras sebelum melakukan curat,” ujarnya.
Lebih lanjut Aswin menyebut, lima pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Regol dan Satreskrim Polrestabes Bandung.
“Pelaku disangkakan Pasal 365 Juncto 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan (curat) pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun penjara” ungkapnya. (BR.25)
Discussion about this post