SOREANG (BR).- Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung H. Tedi Surahman menganggap pihak KPUD sangat tidak Etis dalam pelaksanaan Pelantikan Petugas PPK sr Kabupaten Bandung yang digelar hari kemarin.
Menurut Politisi Partai Keadilan Sehahtera ini, terkait dengan agenda pelantikan PPK oleh pihak KPU yang tidak mengundang Lembaga DPRD, itu mudah tinggal di tanya ke ketua KPU paham tidak akan regulasi yang ada di Pemerintahan, Dipemerintahan kan Ada dua sisi yaitu eksekutip dan Legislatif, Ujar Tedi Surahman diruang Komisi A DPRD, Kamis 05 Januari 2023
” Kejadian ini pernah berulang, dan mudah mudahan kedepan tidak terulang lagi, saharusnya KPU sebagai Lembaga penyelenggara Pemilihan Umum baik pemilihan Legislatif, Presiden, maupun Pilkada harus sudah paham, ” Tegasnya.
Diungkapkan Tedi, ini akan menjadi catatan penting bagi Lembaga DPRD, termasuk saya sendiri di Komisi A DPRD yang tidak menerima undangan pelantikan PPK, padahal kalau melihat UU Pemilu Pasal 12 Tahun 2017 Tupoksi KPU itu sudah jelas, dimana didalamnya termasuk penyelenggaraan Pelantikan PPK dan lainnya, Paparnya.
Sambung Tedi Surahman pula, Padahal pada saat melaksanakan penganggaran penyelenggaraan PEMILU kita melakukan rempug dan musyawarah serta pembahasan bersama, antara DPRD dan KPU.
Kalau dalam agenda lainnya termasuk penyelenggaraan Pelantikan Petugas PPK yang dilaksanakan KPUD tidak mengundang Lembaga DPRD itu sangat tidak ETIS, toh dalam penyusunan anggaran saja harus mendapatkan persetujuan DPRD, tapi pada moment seperti pelantikan tidak melibatkan dan tidak mengundang pihak DPRD ada apa ini, Tutup Ketua Komisi A DPRD Kab. Bandung. (BR.68)
Discussion about this post