SOREANG (BR).- Lembaga pemerhati kebijakan pemerintah Jamparing Institute menyoroti terkait polemik yang terjadi dan menimpa Lembaga DPRD kabupaten Bandung akibat dari ulah pihak KPUD pada penyelenggaraan Pelantikan Petugas PPK se Kabupaten Bandung.
Menurut Ketua Jamparing Institute H. Dadang Risdal Azis, mengatakan bila menyikapi perlakuan KPUD Kabupaten Bandung terhadap Lembaga DPRD, yang telah melaksanakan salah satu tahapan kegiatan yakni pelantikan PPK se kabupaten Bandung, Ternyata hal ini menyisakan persoalan yang sangat serius, Ujar Dadang Kamis 5 Januari 2023.
Persoalan ini berawal dari kelalaian KPUD dengan tidak mengundang unsur Muspida yakni lembaga legislatif, DPRD pada acara pelantikan PPK yang justru acara tersebut dihadiri oleh Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna.
Sebagaimana diketahui KPUD sebagai salah satu instrumen penting dalam proses demokrasi di negeri ini terikat pada peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu, yaitu : mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien, Ulas Ketua Jamparing Institute.
” implementasi dari poin- poin prinsip penyelenggaraan tersebut yakni jujur, adil, terbuka dan akuntabel “.
Menurut Dadang Pula “Bagaimana bisa disebut bahwa KPUD Kabupaten Bandung telah melaksanakan poin tersebut, kalau dalam melaksanakan salah satu tahapan saja yaitu pelantikan, salah satu unsur muspida yang juga merupakan lembaga yang sangat terkait dengan hasil pemilu yakni lembaga DPRD tidak diundang dalam acara tersebut” saya sangat prihatin, Tegasnya.
Dalam momen yang notabene sudah mulai memasuki tahun politik segala sesuatunya bisa diasumsikan sebagai produk-produk politik, meskipun bahwa yang terjadi adalah murni kelalaian administrasi belaka.
Tetapi publik dan lembaga DPRD yang merupakan wujud represantasi dari parpol peserta pemilu akan menganggap kejadian ini sebagai upaya kegiatan politik yang bertabrakan dengan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu, Ungkap Dadang Risdal.
Sambung Dadang, KPUD Kabupaten Bandung selama ini dinilai telah berhasil dan dinilai cakap melaksanakan seluruh tahapan pemilu sejak tahun 2003. Dengan kejadian ini seakan mencoreng prestasi dan capaian positif yang telah susah payah diraih.
Akan tetapi, ” Ketua KPUD Kab. Bandung tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa ini murni karena khilaf atau lupa, ini wilayah politik dan dalam politik tidak dikenal dengan istilah kata ” lupa”, KPUD meski melakukan klarifikasi dengan terbuka kepada publik, agar persoalan ini tidak melebar dan menjadi asumsi liar di masyarakat khususnya di Kab. Bandung, Paparnya.
Ketua Jamparing Institute mendorong, agar DPRD Kabupaten Bandung segera melakukan kordinasi dan konsolidasi, evaluasi serta melakukan langkah- langkah yang diperlukan terkait kejadian ini.
” DPRD kan punya hak budgeting, penganggaran. evaluasi seluruh kebutuhan kegiatan KPUD. Jangan-jangan karena anggaran yang minim dijadikan alasan DPRD tidak diundang,”tutup Dia. (BR.68)
Discussion about this post