BANDUNG (BR).- Acara pelaksanaan Pelantikan dan Bimbingan Teknis petugas PPK Kecamatan Se-Kabupaten Bandung yang digelar KPU Kab. Bandung baru baru ini, yang menjadi “tranding Tofik” saat ini diberbagai media, baik cetak maupun elektronik, serta online.
Ditanggapi politisi Partai PDI Perjuangan Dadan Konjala, yang juga sebagai salah seorang Anggota DPRD di Kabupaten Bandung, menurutnya perlakuan KPUD terhadap Lembaga DPRD bukan untuk pertama kalinya, ujar Dadan Sabtu 7 Januari 2023.
Menurut salah seorang Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung ini mengatakan bahwa unsur Pemerintahan di Kabupaten Bandung kan ada Legislatif dan Eksekutip, apakah pihak KPUD paham terhadap tatanan pemerintahan tersebut?.
Ditegaskan legislator dari PDI PERJUANGAN yang akrab disapa Abah DK ini, patut diketahui pihak KPUD bahwa iklim kompetisi sudah mulai hangat dan sensitif, Maka dari itu, seyogyanya berbagai pihak khususnya KPU mampu memberikan andil dalam menciptakan stabilitas politik, kata Dia.
Lanjut Legislator PDI. Perjuangan ini, kenapa KPU membuat kekhilapan ?.” Kaya Hajatan Saja Lupa/Khilaf Mengundang “Padahal Agus Baroya cs sebagai anggota atau komisioner KPU Kabupaten Bandung sudah berpengalaman tentang bagaimana melakukan dan menjalankan tahapan pemilu ini, Karena saat pemilu 2019 dan pilkada 2020 beliau ini sudah menjadi komisioner KPU Kabupaten Bandung sebelumnya pasti sudah mengantongi Pengalaman, ulasnya.
Lanjut Abah DK, namun terlepas dari semua itu, dalam momen penting yang diselenggarakan pihak KPU sebagai pemangku kepentingan seyogyanya harus diundang tanpa kecuali, Apalagi lembaga DPRD ini memiliki kedudukan yang sama dengan Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah, atau ini memang unsur kesengajaan pihak KPUD dengan tidak melibatkan Lembaga DPRD, dan itu pun bisa kita lihat dan buktikan di website resmi KPU Kabupaten Bandung saat menerima berbagai Penghargaan tingkat Provinsi Jawa Barat, pihak KPU menyampaikan ucapan terimakasih kepada Lembaga lain dengan tidak menyebut Lembaga DPRD, tandasnya.
“Perlu diingat dan dicatat oleh pihak KPUD, kalau memang sudah bisa berjalan sendiri tanpa melibatkan Lembaga DPRD itu sih sah-sah saja, akan tetapi untuk pembahasan Anggaran PEMILU itu kan harus mendapatkan persetujuan dari Lembaga DPRD yang saat ini dikucilkan dan dianggap tidak ada oleh pihak KPUD,” tutup Legislator PDI. Perjuangan Kabupaten Bandung H. Dadan Konjala SH. (BR.68)
Discussion about this post