KAB. BANDUNG (BR).- Curiga dengan langkah dan tindak lanjut DH, akhirnya ATS ajukan Cerai talak, yang saat ini tengah dalam proses Naek Banding ke PTA Atas dasar Nusyuz/ tidak Taat suami dan Poliandri/ bersuami lebih dari satu.
Hal itu disampaikan ATS dengan berbagai bukti bahwa DH yang beratatus sebagai ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, Masih berhubungan diungkap Saksi, Ujar ATS di kediamannya, Senin 9 Januari 2023.
Selain itu pula ATS, telah menyampaikan surat Pengaduan kepada Stakeholder terkait baik Itu Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Komisi KASN, Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna, dan Inspektorat Kabupaten Bandung yang hingga saat ini belum juga ada langkah atau titik terang terhadap pengaduan tersebut.
Menurut ATS, Tidak benar bila seorang PNS memiliki istri/suami lebih dari satu, dan itu melanggar ketentuan kepegegawaian apalagi ini Poliandri bersuami lebih dari satu orang, Jelas ATS.
Disamping itu DH ( mantan Isterinya) telah menggelapkan Uang Negara, yaitu Dana BOS tahun 2021/2022 karena saat itu Ia sebagai ketua Umum Yayasan, dan sekarang sudah di pecat oleh Pembina Yayasan atas perbuatannya, Ungkap ATS.
ATS berharap pihak terkait respon dan menyikapi aduan yang sudah disampaikan baik itu Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna maupun pihak lain yang menerima DUMAS darinya, Tutupnya. ( BR. 68 )
Discussion about this post