Garut, (BR).- Pemanggilan (S) salah seorang Jurnalis/Wartawan dari salah satu media online oleh jajaran Kepolisian Polres Garut, unit 1 Tipidter Satreskrim, menimbulkan tanda tanya besar langkah Kepolisian terhadap Wartawan.
“Seharusnya pihak Kepolisian paham akan UUD PERS “.
Surat undangan untuk (S) bernomor B/21/1/2023 RESKRIM dengan Rujukan, yang tanpa menyebut UU Pers.
a. Undang undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
b. Laporan informasi : LI/39/Xl/2022/JBR/RES GRT, Tanggal 10 November 2022.
c. Surat perintah penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/522/Xl/2022/Reskrim,Tanggal 10 November 2022.
Dimana dalam isi surat undangan tersebut (S) yang profesi keseharian sebagai wartawan diduga telah mencemarkan nama baik ketua DPK APDESI Kecamatan Karangpawitan atas pemberitan di media online Rakyat Simpati NEWS, dan Sdri (S) dijerat dengan UUD ITE.
Menurut Sdri (S) saat ditemui di rumahnya mengatakan, dirinya ini seorang wartawati dari media Rakyat Simpati Indonesia, keseharian menjalankan tugas sesuai dengan tugas wartawan mengumpulkan, mengelola informasi, serta menyampaikannya kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan intelektualitas masyarakat, dalam KUHP sudah jelas Ayat 3 Pasal 310 KUHP.
“Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri,” ujarnya.
Lanjut (S) dengan adanya pemanggilan ini buat saya tertawa sendiri, karena saya punya bukti kwitansi pengambilan uang dari bendahara Desa yang di tanda tangani oleh Sekertari Apdesi Kecamatan Karangpawitan dan rekaman terkait pungutan 6 juta yang di lakukan oleh DPK APDESI Kecamatan Karangpawitan Kepada para kepala Desa di kecamatan Karangpawitan. Kamis, 12/01/2023
“Saat ini saya bersama rekan-rekan sedang berunding untuk lapor balik ke POLDA JABAR atas pernyataan ketua Apdesi Karangpawitan terkait berita WARTAWAN GADUNGAN dan pemanggilan ini, kita buktikan dimeja hijau, siapa yang benar dan yang salah,” Apakah pihak Kepolisian Juga melakukan Penyidikan dan Penyelidikan terhadap indikasi “Pungli ” tersebut,?.
Ditegaskan (S) dirinya tidak merasa takut atas surat yang telah ditanda tangani oleh para kepala desa untuk menyatakan bahwa uang tersebut bukan diambil dari ANGGARAN DANA DESA, karena surat berita acara tersebut cacat hukum, biarkan masyarakat umum yang akan menilainya. (BR-11)
Discussion about this post