KAB. BANDUNG (BR).- Melalui surat Nomer 300.5.7.15/110 perihal Rekomendasi, DPRD Kabupaten Bandung sampaikan surat kepada Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna.
Dalam isi surat tersebut diantaranya, ;
– DPRD Kabupaten Bandung menyatakan sikap keberatan terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh peyedia.
– Dinas PUTR segera menyelesaikan seluruh pekerjaan dengan kwalitas dan kwantitas yang tercantum didalam Dokumen Kontrak.
– Dinas PUTR untuk segera menyampaikan pernyataan secara tertulis perihal kesanggupan penyelesaian pelaksanaan pembangunan sesuai dengan hasil rapat komisi.
Surat tersebut muncul akibat Nota Komisi C tertanggal 11 Januari 2023 berdasarkan hasil Rapat Kerja dan Peninjauan Lapangan yang dilakukan Komisi C DPRD Kabupaten Bandung.
“Yang memandang bahwa terdapat ketidaksesuaian antara Dokumen Kontrak dengan Realisasi Pelaksanaan Pembangunan Ruang Rapat Kerja DPRD Kabupaten Bandung.” (BR.68)
Discussion about this post