Simedang (BR).- Babinsa Cibugel Koramil 1015/Cibugel Kodim Sumedang Serda Oceu bersama Bhabinkamtibmas, bantu pengawalan inisial I.N (26) Napi Terorisme asal Buanamekar, Cibugel, yang mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa tahanan 3,8 tahun, yakni di Lapas Kelas IIB Sumedang, Senin 16 Januari 2023.
Adapun, pelaksanaan pembebasan dilaksanakan secara langsung oleh Kalapas kelas IlB Kabupaten Sumedang, Imam Sapto .
“Alhamdulillah, hari ini kami didampingi dari pihak Kepolisian, Kodim menyerahkan Ivan ke Bapas Subang untuk selanjutnya akan dikembalikan ke domisili Ivan sendiri yaitu di Kecamatan Cibugel,” ungkapnya.
Menurutnya, selama berada menjadi warga binaan Ivan sendiri menjalaninya dengan baik. Bahkan, dapat mengajarkan ngaji kepada warga binaan lainnya, dan saat ini pun ia akan mendapatkan bimbingan Bapas Subang.
“Jadi walaupun sudah bebas, Ivan akan terus mendapatkan bimbingan untuk kemandiriannya baik dari segi keterampilan ataupun yang lainnya,” kata Imam.
Hal serupa, diungkapkan Babinsa yang berharap Ivan diterima kembali oleh masyarakat dan dapat berperan aktif sepenuhnya dalam pembangunan.
“Semoga menjadi insan dan pribadi yang benar-benar menyadari, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah,” harapnya. (BR-10)
Discussion about this post