Sumedang (BR).- Tim Relawan Forum Cimanggung Bersatu bareng Tokoh Masyarakat bersihkan sampah dan memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan, sanksi penjara dan denda bagi pelanggar, yakni di Pinggir Jalan Parakanmuncang – Simpang, Desa Cikahuripan, Cimanggung, Rabu 22 Februari 2022.
Menurut keterangan Ketua Forum Cimanggung Bersatu, Didin Diansyah, kepada bandungraya.net, bahwa kegitan ini dalam rangka menyelamatkan lingkungan dari ancaman bahaya sampah.
“Selama ini, khususnya di wilayah Cimanggung, kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan tidak adanya TPS menyebabkan sampah dibuang kemana mana,” ungkapnya.
Diakuinya, maraknya TPS Ilegal di berbagai tempat di Cimanggung menjadi kewajiban bersama untuk peduli lingkungan dan mengurai persoalan ini.
“Caranya, dimulai dari diri sendiri dan lingkungan rumah terdekat. Hingga mulai memilah dan membuang sampah hanya di tempat yang sudah disediakan,” kata Dindin.
Menurutnya, untuk membuat efek jera bagi pembuang sampah ilegal haru juga pasang sepanduk larangan dan sanksi hukum.
“Sebagaimana Perda No.02 tahun 2014, tentang sampah. Pasal 53 ayat (1) Barang siapa membuang sampah bukan pada tempatnya diancam pidana kurungan 3 (tiga)
bulan atau denda sebanyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” tuturnya. (BR-10)
Discussion about this post