CIMAHI (BR).- Pedagang pakaian bekas impor meminta pemerintah menyiapkan solusi setelah usaha tersebut kini dilarang. Permintaan dari pedagang ini muncul setelah mereka mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo melarang bisnis thrifting di tanah air karena bisa mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Larangan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Larangan itu harus dibarengi dengan solusi bagi para pedagang. Jadi, jangan hanya pikirkan larangannya, tapi harus ada solusi untuk pedagang,” ujar budi (42) salah satu pedagang pakaian thrifting di wilayah pasar recok cijerah kota bandung saat di konfirmasi jumat (17/3)
Menurutnya apabila solusi bagi pedagang barang bekas sudah ada, maka resistensi terkait kebijakan ini bakal sangat kecil, sehingga dia juga minta penindakan terhadap bisnis ini harus dilakukan secara adil dan tak boleh tebang pilih”ujar nya
“Sah-sah saja kalau aturan ini diterapkan, tapi mesti tegas dan enggak cuma mengincar pedagang kecil ,tapi juga saluran dari hulunya juga harus ikut di tutup,ia juga mengatakan bahwa hanya sebagai pedagang kecil dan eceran untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan ia juga sudah berjualan lebih dari 10 tahun dan hanya untuk menyambung hidup,”ungkapnya.
Terkait bisnis ini dianggap bisa mengganggu industri tekstil di tanah air, ia berpendapat bahwa hal itu tidak akan pernah terjadi karena thrifting ini memiliki segmentasi pasar sendiri.
“Jadi gak mungkin mengganggu industri tekstil, apalagi pakaian impor yang saya jual hanya diminati konsumen yang sengaja mencari jenis pakaian dengan corak khas,” ucapnya
Terkait bisnis ini, sendiri Budi mengatakan tidak mempunyai pelanggan yang tetap bahkan untuk berjualannya kadang berpindah-pindah seperti halnya kalau pas hari minggu ia berjualan di sekitar pasar tumpah di wilayah kantor pemerintahan Kota Cimahi.
Disisi lain Budi juga menampik soal pemiikiran masyarakat bahwa thrifting selalu dikaitkan dengan pakaian bekas, padahal tidak semua para pelaku usaha pakaian impor ini menjual pakaian bekas. (BR.25)
Discussion about this post