Sumedang (BR).- Memasuki Ramadhan 1444 H, Satpol-PP Kabupaten Sumedang gelar operasi pekat, pengawasan dan sidak bagi lokasi-lokasi diduga berpotensi adanya pelanggaran terhadap gangguan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.
Hal ini, dipertegas Kabid PPUD Yan Mahal Rizzal SH., MH, dalam keterangannya kepada bandungraya.net, saat monitoring operasi penyakit masyarakat, Rabu 22 Maret 2023.
Dikatakan, demi terwujudnya tata kehidupan yang tertib dan teratur hingga tertanam rasa memiliki, tanggungjawab pada diri setiap warga masyarakat. Maka perlu adanya pengaturan dan pelarangan akan kegiatannya.
“Termasuk, bagi para pedagang makanan dan minuman maupun sejenisnya, agar dapat menghormati dan saling menjaga nilai-nilai kekhusyuan ibadah Shaum Ramadhan ini,” ujarnya.
Sisi lain, sebutnya, khususnya bagi tempat hiburan terutama usaha karaoke yang memiliki serta sebagimana tertuang TDUP masing-masing hendaknya perlu diperhatikan operasional yang dilarang.
Dimana, pada waktu H-3 Ramadhan, yakni selama Bulan Ramadhan dan H+7 Hari Raya Idul Fitri. Kemudian, Hari Raya Idul Adha, H-1 dimulai dari Pukul 18.00 WIB s/d H+1 Pukul 18.00 WIB; dan Hari Besar Keagamaan lainnya, H-1 pukul 18.00 WIB s/d pukul 24.00 WIB.
“Tak luput, pemeriksaan hotel, penginapan, warung remang, serta penjual minuman beralkohol. Dan tempat nongkrong anak muda berkendara dengan knalpot bising akan didatangi untuk diberikan edukasi, peringatan maupun tindakan sesuai SOP Satpol-PP,” paparnya.
Sehingga, tambah dia, berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2011, jajaran Satpol-PP dan tim melaksanakan Ops Pekat guna memberikan rasa aman, nyaman dan tentram, khususnya bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
“Bagi setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar PERDA/PERKADA dan Peratuan lainnya, akan diterapkan sanksi Administratif, Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak Rp.50.000.000,- (limapuluh juta rupiah),” tukasnya. (BR-10)
Discussion about this post