Sumedang (BR).- Akhirnya Galian C milik Iyep di segel, ditutup atas kegiatan penataan lahan/ penambangan batuan tertentu komoditas tanah merah yang dilaksanakan CV. Iev Cocoa Chell, yakni lokasi Tunggul Hideung, Desa Ciptasari, Pamulihan, Jum’at 31 Maret 2023.
Perihal ini, berdasarkan tindak lanjut hasil Berita Acara Rakor dan klarifikasi yang dihadiri Satpol-PP, Camat Pamulihan Dra. Ida Farida, Aparat gabungan TNI-Polri, Dinas PUTR, Dinas ESDM Prov Jabar dan Iyep selaku pemilik lahan galian.
“Ini merupakan tindakan administratif karena kegiatan tersebut tak berizin. Ada kegiatan pemanfaatan tanah untuk ekonomi,” kata Kabid PPUD Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal.
Sisi lain, sebutnya, pengolahan tanah sejatinya diizinkan asal tidak ada aktivitas ungkit (pengangkutan di jalan raya) dan tidak bernilai ekonomis.
“Namun ini, galian C jelas-jelas ekonomis, tanahnya dijual ke Kota Bandung,” terangnya.
Penyegelan ini, selain karena tak berizin perusahaan juga membandel dengan terus melakukan aktivitas penambangan tanah merah, meski sehari sebelumnya, Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan, telah memerintahkan penyetopan.
Hal senada, diungkapkan Kapolsek Pamulihan Iptu Ardiyanto, bahwa penutupan ini dilakukan karena diduga melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.
“Iyep, atas nama pemilik lahan tersebut belum mengantongi izin resmi, yang diduga belum dilengkapinya perizinan administratif, teknis, lingkungan dan finansial,” tegasnya.
“Dampaknya, selain merusak alam juga mengakibatkan banyaknya masyarakat sekitar galian, maupun yang berjualan terdampak polusi udara,” tuturnya. (BR-10)
Discussion about this post