KAB. BANDUNG (BR).- Wakil Ketua Komisi VIII yang juga sebagai Ketua DPD Golkar Provinsi Jawa Barat H. Ace Hasan Syadzily berupaya terus dalam mendorong perlindungan Perempuan dan kekerasan Anak.
Dalam acara Dialog Publik dengan Tema ” Perlindungan Khusus Anak Dimasa Darurat” yang dihadiri Ketua DPRD yang Juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung H. Sugianto, serta Asisten Deputi Kebijakan Khusus Kementrian Perempuan dan Perlindungan Anak Ihsan MA, yang pada saat itu Ia sekaligus membuka acara Dialog Publik bersama Wakil Rakyat, Sabtu 1 April 2023.
Ace Hasan Syadzily berkenan sebagai Narasumber dalam Dialog Publik yang diikuti ibu ibu Pengajian Al. Hidayah Kabupaten Bandung.
Pada saat dibuka Dialog Langsung peserta dan Narasumber berbagai pertanyaan disampaikan peserta seperti yang disampaikan Ai Rodiah S. Pd dari Kecamatan Cimaung dan Hj. Euis Komariah dari Kecamatan Soreang yang juga sebagai salah seorang pengurus Ibu Ibu Al. Hidayah.
Menyikapi dan menjawab langsung pertanyaan yang disampaikan Ibu ibu Pengajian Al. Hidayah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR. RI Ace Hasan Syadzily mengatakan antara Suami dan Istri bila keduanya sama sama bekerja harus memiliki kesepakatan, namun hal itu tentu dengan tidak mengabaikan Fungsi sebagai seorang Suami, Ujar Ace Hasan.
” Pembagian dan Tanggung Jawab terhadap anak adalah tanggung jawab bersama bukan hanya tanggung jawab istri saja, namun tetap harus paham akan tanggung jawab dalam Rumah Tangga, ” Jelas Ace Hasan.
Bila keduanya sama sama bekerja antara Suami dan Isteri, disekitar tempat kerja harus ada tempat penitipan anak, Tambahnya.
Ditegaskan Ace Hasan Syadzily, bahwa dirinya secara pribadi dan Jabatan menolak tentang akan diterbitkannya UU Tentang perlindungan Asisten Rumah Tangga ( Pembantu Rumah Tangga), pasalnya secara pribadi diakui Ace Hasan, dirinya sendiri terhadap Asisten Rumah Tangga sudah dianggap sebagai bagian dari Keluarga.
” Jangan samakan dikita dengan di luar Negeri, para Asisten Rumah Tangga sudah diakumulasi dengan Dollar untuk pembayarannya, sementara dikita belum semua Asisten Rumah Tangga mendapatkan Gajih sesuai dengan UMK, ” Tuturnya.
Sementara Ihsan MA, saat menyikapi pertanyaan yang disampaikan Hj. Euis Komariah mengatakan berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan Hukum, pelaku dan korban semuanya adalah Korban yang sama sama harus dilindungi, bila usia anak tersebut dibawah 18 Tahun.
Dan yang bertanggung jawab terhadap anak, secara umum yang harus bertanggung jawab itu semuanya, baik Orangtua, Keluarga, Pemerintah dan yang lainnya, tukas Ihsan. (BR.01)
Discussion about this post