KAB. BANDUNG (BR).- Ketua DPD FKSPN Kab. Bandung Tajudin S E, mengatakan, kegiatan aksi May Day 1 Mei 2023 adalah untuk menyatakan sikap penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja dan tak ada muatan politik dari Partai Politik manapun.
“Kami menolak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan menuntut untuk dicabut atau dibatalkan,” kata Ketua DPD FKSPN Kab. Bandung Tajudin S E melalui pesan What Ups. Minggu 30 April 2023.
Karena, lanjutnya, bahwa Undang-Undang tersebut tidak berpihak kepada pekerja atau buruh di Indonesia.
“Kami menuntut adanya perbaikan sistem pengupahan yang dapat memberikan jaminan kesejahteraan bagi buruh di Indonesia, serta adanya penegakkan hukum ketenagakerjaan yang menjamin perlindungan, bagi buruh di Indonesia,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Menteri Ketenagakerjaan agar segera mencabut Permenaker 5/2023 tentang, penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor, yang terdampak perubahan ekonomi global.
“Karena Permenaker yang memperbolehkan pemotongan upah buruh sektor padat karya yang berorientasi ekspor sebesar 25 persen tersebut, akan berpotensi menimbulkan diskriminasi dan kesenjangan sosial bagi buruh dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang melarang bagi pengusaha membayar upah dibawah ketentuan upah minimum,” pungkas Tajudin. (BR- 05)
Discussion about this post