Garut, (BR).- Kanit Reskrim Polsek Cilawu Polres Garut gelar Olah TKP di villa My Kanyaah, atas dugaan perusakaan dan masuk kamar tanpa ijin.
Dengan telah di gelarnya Olah TKP oleh pihak Polsek Cilawu tersebut pemilik Villa My Kanyaay Ajat Sudrajat langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilawu Polres Garut.
Pemilik Villa My Kanyaah Inisial Ajat (56 Tahun) Warga Cibisoro Desa Kolot Kecamatan Cilawu, laporkan PD 50 Tahun atas dugaan pengrusakan dan memasuki ruangan/kamar tanpa izin, Lokasi Villa My Kanyaah Berlokasi di Perkebunan Teh Dayeuh Manggung Desa Sukatani Kecamatan Cilawu dengan No STPLP Nomor: LP/GAR/B/42/V/2023/POLSEK CILAWU/POLRES GARUT/POLDA JABAR Tanggal 8 Mei 2023.
Menurut Ajat bahwa pihaknya membuat laporan atas nama AK Alias PD 42 Tahun Warga Kampung Cihareuday Lebak Desa Sukatani Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, karena Ybs pada hari Kamis 16 Februari 2023 lalu telah masuk kedalam rumah dengan seorang perempuan bukan istrinya tanpa seijin saya dan diduga telah melakukan pengrusakan Springbad dan keran air dikamar mandi.
Makanya saya melaporkan Ybs, ke pihak Polsek Cilawu Polres Garut, alhamdulillah Laporan saya sudah di respon dan langsung diterima oleh pihak Kapolsek Cilawu Polres Garut atas nama Kapolsek Cilawu KA. SPKT.1 BA.MIN AIPDA Agus Yusup. Dengan diterbitkannya STPLP Nomor: LP/GAR/B/42/V/2023/POLSEK CILAWU/POLRES GARUT/POLDA JABAR Tanggal 8 Mei 2023.
Harapan saya kepada pihak APH Polsek Cilawu Polres Garut secepatnya lakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan AK Alias PD ( Terlapor ) jadi tersangka juga dijebloskan kedalam jeruji besi, atas dugaan pengrusakan dan tindakan perbuatannya. (BR11)
Discussion about this post