Jumat, 24 Oktober, 2025

Plaksanaan P3- TGAI Desa Ciwidey, Diduga Tidak Sesuai dengan Ketentuan

Kab. BANDUNG (BR) — Pelaksanaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3- TGAI) di Kampung Lengka, RW 22, Desa Ciwidey, Kecamatan Ciwidey diduga melanggar Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

WAJIBDIBACA

Berdasarkan hasil penelusuran dilokasi kegiatan menemukan beberapq kejanggalan yang harus disikapi oleh pendamping, Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Selain tak adanya papan proyek, diduga ada beberapa ketentuan untuk mengelabui masyarakat untuk mengurangi volume pekerjaan.

Tentunya hal tersebut, akan menjadi polemik dimasyarakat, karena seolah – olah proyek tersebut dibiayai oleh anggaran pribadi Kades Ciwidey.

Seperti dikatakan salah seorang pekerja tukang, mengatakan, untuk informasi yang lebih lengkap agar segera menemui Kades Ciwidey, Anggara.

“Kami hanya bekerja dan tidak mengtahui besaran anggaran serta volumenya,” katanya dilokasi. 8 Juni 2023.

Hal tersebut diperkuat, dengan pengakuan salah seorang warga JJ (55thn) mengatakan, tak adanya keterbukaan kepada masyarakat sebagai bukti bahwa proyek tersebut diklaim milik pribadi dan dibiayai dengan anggaran pribadi.

“Seharusnya Kepala Desa bisa menghargai masyarakat dengan memasang papan proyek dilokasi kegiatan,” katanya ditempat kediamannya. Selasa 14 Juni 2023.

Sementara itu, menurut salah seorang stap desa, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui dan menyarankan agar mengkonfirmasi langsung kepada Kades.

Kades Ciwidey Begitupun Ketua P3A Jagat Manunggal, diduga tidak bersikap proaktip, karena tidak bisa dijumpai untuk dikonfirmasi terkait pelaksanaan proyek P3- TGAI. (BR-05)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM