SOREANG (BR).- Terkuaknya dugaan pelanggaran terhadap penyampaian program bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) di lingkungan Sekolah Menengah Atas SMA/SMK di wilayah Kabupaten Bandung, hal ini menandakan diduga telah terjadi kelalaian baik di stakeholder terkait maupun pihak bank penyalur.
Berkenaan dengan kasus tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat H. Haneda Sri Lastoto pada bandungraya. net, tadi malam, (12/12) melalui pesan singkat whatsApp mengatakan bahwa aturan tentang program bantuan PIP sudah ditegaskan dalam peraturan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, nomor 05/D/BP/2018.
Sedangkan menurut Haneda, tujuan bantuan tersebut adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik perekonomian orangtua yang kurang mampu, atau rentan dengan miskin dan masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Dengan aturan itu justru diatur harapan pemerintah agar tidak terjadi penyimpangan pada proses penerimaan / penyampaian dan mekanisme pencairannya,” ujar Haneda.
Menurutnya lagi, bila kemudian ada penyimpangan-penyimpangan diluar ketentuan pemerintah tersebut ini ada 2 kemungkinan, 1). Ada mall administrasi oleh aparat pelaksana karena pelanggaran administratif, 2). Ada unsur pidana karena “penggelapan” didalamnya.
Diutarakan Haneda, yang perlu dilakukan pihak sekolah atau lembaga yang peduli terhadap pendidikan dan para masyarakat yang berstatus kurang mampu. Siapa pihak yang menjadi korban atas dugaan penyimpangan itu.
“Sebaiknya segera laporkan bisa ke pengawas internal di disdik, atau ke tim saber pungli, pihak ke kepolisian atau kejaksaan biar diproses sesuai mekanisme yang berlaku di NKRI,” ungkap Haneda.
Pungkas Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat H. Haneda Sri Lastoto, pihaknya untuk sementara tidak akan menurunkan tim, namun ombudsman menyarankan agar korban atau yang mewakili segera melaporkan dulu dugaan penyimpangan ini kelembaga / instansi terkait.
“Jika tidak ada tindakan dari instansi terkait atas laporan ini baru OMBudsman akan berperan didalamnya.
Karena menurut kami mekanismenya tidak harus Ombudsman turun langsung walaupun bisa menggunakan RCO (Reaksi Cepat Ombudsman) dalam menindak lanjuti suatu laporan tapi RCO ini ada syarat-syarat tertentu,” pungkasnya. (BR. 01)
Discussion about this post