SOREANG (BR).- Kembali terkuak kasus baru seputar pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) SMA/SMK di Kabupaten Bandung. Selain dipotong, ternyata dana yang dicairkan secara kolektif tersebut merupakan dana PIP 2016 milik siswa yang saat ini sudah lulus alias sudah keluar dari sekolah tersebut.
Patut dipertanyakan dan ditelusuri bila pihak sekolah melalui operator melakukan transaksi penarikan Dana PIP tahun 2016 tersebut, kemana dana yang dicairkan disampaikan, pasalnya para siswa penerima manfaat sudah tidak berstatus sebagai siswa-siswi di sekolah tersebut..?
Kepala sekolah SMA yang menjadi korban, HT mengatakan, pemotongan memang terjadi pada 2018. “Namun dana yang dicairkan dan dipotong adalah dana PIP 2016 milik siswa kami yang sudah lulus,” katanya Kamis (20/12/2018).
Di sekolahnya kata HT, puluhan siswa memang mendapat bantuan dana PIP setiap tahun sejak 2016. Namun untuk 2017 dan 2018, semua dana sudah dicairkan secara pribadi oleh para siswa penerima manfaat.
“Sejak dulu kami memang tak pernah mengajukan pencairan secara kolektif. Termasuk pada 2016 siswa juga kami persilahkan mencairkan sendiri,” kata HT.
Meskipun demikian, HT mengaku bahwa dana PIP 2016 masih belum dicairkan oleh sekitar 30 siswanya yang sudah lulus hingga saat ini. Ia pun melansir bahwa dana tersebut selama ini tersimpan dalam Simpanan Pelajar (Simpel) milik para siswa tersebut.
Beberapa waktu lalu, HT kaget ketika ada oknum operator yang tiba-tiba datang ke sekolahnya membawa dana PIP milik 10 dari 30 siswa yang sudah lulus itu. “Yang 20 dananya masih tersimpan di bank,” ucapnya.
Seharusnya, kata HT, dana tersebut berjumlah total Rp 10 juta, karena setiap siswa tingkat SMA memang mendapat bantuan Rp 500.000 per semester atau Rp 1 juta per tahun. Namun saat diantarkan, oknum operator hanya mengaku menerima dana Rp 8,5 juta.
“Jumlah itu kemudian mereka potong Rp 3,5 juta. Sisanya Rp 5 juta mereka serahkan ke siswa kami yang selama ini sudah sering mengajukan namun belum mendapat alokasi bantuan,” tutur HT.
HT mengakui bahwa siswa yang diberi dana tersebut sebenarnya bukan yang berhak sesuai dengan data Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2016. Namun ia tak ingin terlibat, karena merasa tak pernah mengajukan pencairan kolektif.
Keterangan serupa, sudah disampaikan HT kepada penyidik Polres Bandung beberapa waktu lalu. “Saya sudah sampaikan saat pembuatan Berita Acara Perkara (BAP),” ucapnya.
Kasus yang terjadi pada penyaluran dana PIP tingkat SMA/SMK diakui bisa saja terjadi pada tingkat di bawahnya. Oleh karena itu, Disdik Kabupaten Bandung saat ini tengah menggencarkan pengawasan terkait pencairan dana PIP SD dan SMP.
Sementara itu Kepala Bidang SD pada Disdik Kabupaten Bandung H. Maman Sudrajat mengatakan, pihaknya masih belum tahu pasti jumlah total penerima PIP SD di Kabupaten Bandung. “Program ini merupakan program pusat, kami pun masih menunggu tembusan dari Kemendikbud,” ujarnya.
Meskipun demikian, Maman mengaku pihaknya terus melakukan pengawasan. Soalnya Kemendikbud memang tengah melakukan percepatan penyerapan yang saat ini tengah dilaksanakan dan dibantu oleh pihak LPMP perwakilan Jabar, sehingga tidak memperbolehkan pencairan secara kolektif yang rentan penyalahgunaan.
Hal senada diungkapkan Kepala Bidang SMP pada Disdik Bandung H. Adang Sujana. “Kami belum menerima data dari Kemendikbud soal jumlah penerima manfaat, ” ujarnya.
Secara tegas, Kadisdik Kabupaten Bandung DR. H. Juhana M. Mpd menyatakan, dirinya sejak lama sudah menekankan agar pencairan PIP tidak dilakukan secara kolektif. Juhana menyadari jika kolektivitas untuk hal seperti itu memang rentan penyalahgunaan.
“Saya selalu tekankan, sebisa mungkin hindari kolektif. Biarkan siswa yang berhak mengambilnya sendiri,” kata Juhana.
Meskipun demikian, Juhana tak menampik jika ada siswa penerima manfaat di beberapa daerah yang kesulitan akses transportasi dan perbankan. Di lokasi seperti itu, pencairan kolektif bisa dimaklumi, apalagi tahun ini memang Kemendikbud sendiri mengeluarkan edaran yang membolehkan untuk tujuan percepatan pencairan.
“Hal itu harus dilakukan sesuai prosedur dan memenuhi persyaratan yang lengkap. Selain itu harus dikawal oleh pihak sekolah dan petugas dari Disdik Kabupaten Bandung,” pungkas Juhana. (BR. 01)
Discussion about this post