Selasa, 14 Oktober, 2025

Polresta Bandung Ringkus 32 Pelaku Curanmor, 28 Kendaraan Diamankan

Kab. Bandung (BR) – Puluhan sepeda motor dan dua unit mobil yang merupakan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung.

WAJIBDIBACA

Polisi mengamankan 26 motor dan dua mobil tersebut dari 32 orang terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kurun waktu dua pekan sejak 24 Agustus sampai 6 September 2023.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan, puluhan tersangka ini beraksi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bandung.

“Di antaranya di Kecamatan Nagreg, Rancaekek, Soreang, dan kecamatan lainnya,” kata Kusworo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (7/9/2023).

Adapun 32 tersangka yang ditangkap, kata Kusworo, melancarkan aksinya dengan berbagai modus. Seperti mencuri di dalam rumah saat malam hari, di parkiran umum, dengan membobol kontak dengan kunci T. Kusworo mengatakan, dari 32 tersangka yang ditangkap ini, delapan orang di antaranya masih di bawah umur dan sisanya usia dewasa.

“Ini 28 kendaraan nanti akan kami informasikan kepada masyarakat melalui media massa dan media sosial. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan yang sempat hilang, dan bisa kroscek kendaraannya di Polresta Bandung,” imbau kapolresta.

Tiga orang korban yang kehilangan motor dan mobil, hadir pada saat gelar perkara tersebut dan bisa mengambil kembali kendaraannya langsung.

“Hari ini korban yang masih belum bisa mengambil barang buktinya, dikarenakan ada pekerjaan dan lain-lain, atau alasan jarak terlalu jauh, jangan khawatir, akan kami antarkan ke rumah korban langsung melalui anggota kami,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda tergantung dari perbuatan yang dilakukan.

Di antaranya Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau ada melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 9 tahun penjara. (BR.01)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM